Labuhan Batu, Radar Kriminal Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Bilah Barat,Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupa...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Bilah Barat,Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, tahun 2023 dan 2024, terindikasi korupsi dengan cara mark-up anggaran dan belanja fiktif di beberapa komponen.Sebab Kepsek SMPN 2 Bilah Barat tidak mengikuti dan mengacu pada peraturan yang bersifat baku untuk belanja langsung dan aset.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kepala sekolah yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMPN 2Bilah Barat.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana BOS. Penggunaan dana BOS pada Tahun 2023 ada 6(enam) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti,Komponen pengembangan perpustakaan ,Komponen Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Komponen Bidang kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,Komponen Bidang Administrasi kegiatan sekolah,Komponen kegiatan Evaluasi/Asesmen serta Bidang Pengembangan profesi guru dan pendidik.
Kemudian untuk tahun 2024 komponen yang kurangi diyakini penggunaannya ada 6(Enam)komponen juga, yaitu Komponen pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain,Komponen Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen,Pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, serta Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran.
Kuat dugaan Onkum kepala sekolah juga diduga menerima fee atau gratifikasi dari rekanan sekolah yang mendapatkan proyek pekerjaan disekolah dan penggunaan dana BOS di tahun 2023-2024 tersebut, hanya modus oknum Kepsek SMPN 2 Bilah Barat, yang berinisial EW, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri sendiri.
Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan singkat Whats App terkait kemana dibuatnya dana Sarana dan Prasarana sebesar Rp.106 juta ditahun 2023 dan 2024, Kepala SMPN 2 Bilah Barat, Erwin S.Pd, Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat memberikan jawaban konfirmasi secara rinci terkait dugaan Fiktip/ penyelewengan dana BOS sampai berita ini tayang.
Diharapkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu, Inspektorat Labuhan Batu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 2 Bilah Barat, Periode tahun 2023 dan 2024 agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.(Sorta)

COMMENTS