Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Dugaan kelalaian tindakan medis di Puskesmas Parakannyasag, Kota Tasikmalaya, kian menguat setelah audiensi...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Dugaan kelalaian tindakan medis di Puskesmas Parakannyasag, Kota Tasikmalaya, kian menguat setelah audiensi resmi antara kuasa hukum pasien dan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya tidak menghasilkan kejelasan pertanggungjawaban substantif.Situasi ini memantik kekhawatiran serius atas kualitas tata kelola pelayanan kesehatan dasar di daerah.
Audiensi yang digelar pukul 08.00 WIB tersebut melibatkan perwakilan Kepala Dinas Kesehatan c.q. Sekretaris Dinas, Kepala Puskesmas Parakannyasag, serta pejabat teknis terkait. Namun, menurut YLBH Merah Putih Tasikmalaya, pertemuan itu gagal menjawab pokok persoalan: dampak kesehatan lanjutan yang dialami pasien pasca tindakan pencabutan gigi dan mekanisme pemulihan hak pasien secara konkret.
Pembina YLBH Merah Putih Tasikmalaya sekaligus kuasa hukum non-litigasi pasien, Endra Rusnendar, S.H., menilai kondisi tersebut mencerminkan problem struktural dalam pelayanan kesehatan publik.
“Ketika dugaan dampak medis lanjutan tidak ditanggapi dengan pendekatan keselamatan pasien, audit medis yang terbuka, dan pemulihan yang adil, maka ini bukan lagi insiden individual. Ini adalah alarm bagi sistem pelayanan kesehatan,” ujar Endra.
YLBH menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke DPRD Kota Tasikmalaya melalui audiensi resmi, sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan, kepatuhan SOP, serta mekanisme penanganan pengaduan pasien di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Isu ini relevan secara nasional karena puskesmas merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Kegagalan dalam menjamin keselamatan pasien pada level ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan pelayanan kesehatan negara secara keseluruhan.
Secara konstitusional, hak atas kesehatan dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang mewajibkan negara menyediakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Ketika dugaan kelalaian tidak direspons secara transparan dan akuntabel, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu pasien, melainkan integritas penyelenggaraan pelayanan publik.
Dari perspektif hukum administrasi dan kesehatan, dugaan peristiwa ini berpotensi bertentangan dengan:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait kewajiban pelayanan yang mengutamakan keselamatan pasien;
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, mengenai kepatuhan tenaga medis pada standar profesi dan SOP;
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya larangan pengabaian pengaduan dan pelayanan tidak patut;
serta Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia.
Endra menegaskan, dorongan ini bukan bertujuan menghakimi tenaga medis secara personal, melainkan mendorong evaluasi sistemik dan koreksi kebijakan.
“Puskesmas harus menjadi ruang perlindungan, bukan sumber penderitaan baru. Jika koreksi internal tidak berjalan, maka pengawasan eksternal—baik legislatif maupun publik—menjadi keharusan dalam negara hukum,” tegasnya.
Kasus Puskesmas Parakannyasag kini menjadi cermin tantangan pelayanan kesehatan daerah di Indonesia: antara kewajiban negara, profesionalisme tenaga medis, dan hak warga untuk memperoleh pelayanan yang aman dan manusiawi. Publik nasional menunggu, apakah negara hadir melakukan pembenahan, atau membiarkan dugaan kelalaian ini berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
- Endra R

COMMENTS