Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya secara resmi mengirimkan surat permohonan audi...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya secara resmi mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kota Tasikmalaya pada 29 Desember 2025, menyusul dugaan kelalaian serius dalam tindakan pencabutan gigi terhadap seorang warga masyarakat di UPTD Puskesmas Parakannyasag.
Kasus ini dinilai tidak sederhana dan tidak bisa diselesaikan dengan cara damai, karena menyangkut standar pelayanan kesehatan negara, tanggung jawab jabatan, serta keselamatan warga. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, Endra Rusnendar SH selaku Pembina YLBH–Merah Putih Tasikmalaya menegaskan, pelayanan publik bukan wilayah privat yang bisa ditutup dengan surat pernyataan sepihak.
Dugaan kelalaian medis tersebut memunculkan indikasi lemahnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), persetujuan tindakan medis (informed consent), serta mekanisme pengawasan internal. Yang lebih memprihatinkan, beredar informasi adanya surat pernyataan damai yang diduga difasilitasi oleh pihak Puskesmas, sebuah praktik yang jika benar terjadi, berpotensi menjadi bentuk intervensi dan pengaburan tanggung jawab administratif.
YLBH–Merah Putih Tasikmalaya menilai, upaya meredam perkara pelayanan publik melalui mekanisme non-prosedural adalah preseden berbahaya. Negara tidak boleh tunduk pada logika “damai” ketika yang dipersoalkan adalah kesalahan jabatan dan mutu layanan kesehatan masyarakat.
Lebih jauh, apabila persoalan ini telah diketahui oleh Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya namun tidak ditindaklanjuti secara tegas, maka tanggung jawab hukum tidak berhenti di level Puskesmas. Dalam hukum administrasi pemerintahan, pembiaran oleh atasan struktural merupakan bentuk tanggung jawab itu sendiri.
“Kami tidak sedang mengejar sensasi. Kami sedang mengingatkan negara agar tidak lalai melindungi warganya. Jika dugaan ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya satu Puskesmas, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem layanan kesehatan,” tegas YLBH–Merah Putih Tasikmalaya.
Melalui audiensi ke DPRD, YLBH–Merah Putih Tasikmalaya mendesak agar:
DPRD membuka perkara ini secara terbuka dan objektif,
memanggil pihak Puskesmas Parakannyasag dan Dinas Kesehatan,
serta memastikan pengawasan berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi.
Kasus ini dipandang sebagai cermin persoalan struktural pelayanan kesehatan daerah, di mana warga kerap berada pada posisi lemah berhadapan dengan institusi negara. Jika praktik ini dibiarkan, maka standar pelayanan kesehatan hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Pelayanan publik bukan ruang negosiasi.
Kesalahan jabatan tidak bisa disapu dengan surat damai.
Negara wajib hadir, atau publik memungkinkan yang akan menghakimi.
- Endra R

COMMENTS