Lombok Timur, RK Ketua IT99, Hadiyat Dinata, melontarkan kecaman keras terhadap berbagai kejanggalan yang diduga terjadi di lingkungan Perum...
Lombok Timur, RK
Ketua IT99, Hadiyat Dinata, melontarkan kecaman keras terhadap berbagai kejanggalan yang diduga terjadi di lingkungan Perum Bulog Cabang Lombok Timur. Ia menilai praktik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas serta pembiaran terhadap keselamatan dan status pekerja sebagai bentuk kegagalan tata kelola serius di tubuh badan usaha milik negara tersebut.
“Jika pungutan liar adalah kejahatan terhadap keuangan publik, maka pembiaran kecelakaan kerja tanpa perlindungan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas Hadiyat dalam pernyataannya di Hotel Astoria Mataram, Senin (30/12)
Sorotan utama IT99 tertuju pada dugaan pungutan berkedok “biaya pengantaran” terhadap mitra Bulog Lombok Timur. Biaya tersebut disebut-sebut sebagai PPh sebesar Rp205.000 per ton, namun tidak tercantum dalam aplikasi resmi Bulog, tidak disertai dasar regulasi yang jelas, serta tidak disertai transparansi perhitungan.
“Kalau ini pajak, rujukan aturannya apa? Kalau bukan pajak, uang ini masuk ke mana? Ini bukan soal persepsi, tapi soal legalitas,” kata Hadiyat.
Dalam negara hukum, pungutan oleh institusi negara tanpa dasar normatif yang jelas dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Setiap rupiah yang dipungut, menurut Hadiyat, wajib memiliki legitimasi hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang terbuka kepada publik.
Lebih memprihatinkan, dugaan praktik tersebut terjadi di ruang strategis negara: gudang pangan nasional. Bagi IT99, ketika uang mengalir tanpa jejak regulasi di institusi negara, maka kepercayaan publik runtuh, dan wibawa negara terkikis oleh kelalaiannya sendiri.
Namun, Hadiyat menegaskan bahwa persoalan Bulog Lombok Timur tidak berhenti pada dugaan pungutan. Ia justru menilai nasib pekerja sebagai skandal yang lebih besar dan lebih menyentuh nurani publik.
Dinata menerima pengakuan bahwa sejumlah pekerja mengaku tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, bekerja tanpa sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai serta gaji tidak jelas. Padahal, Bulog adalah BUMN yang seharusnya menjadi teladan dalam pemenuhan hak-hak pekerja.
Puncaknya terjadi pada 22 Agustus 2025, saat tiga pekerja mengalami kecelakaan kerja akibat tertimpa beras di gudang Bulog Lombok Timur. Salah satu korban, berinisial M, kini mengalami cacat permanen. Ironisnya, setelah lebih dari 40 tahun mengabdi, korban mengaku hanya menerima Rp500 ribu untuk biaya pengobatan, tanpa asuransi, tanpa jaminan sosial, dan tanpa kepastian masa depan.
“Ini bukan kelalaian biasa. Ini pengingkaran sistemik terhadap hak dasar pekerja. Undang-undang mewajibkan K3 dan jaminan sosial. Mengabaikannya bukan efisiensi, tapi eksploitasi,” tegas Hadiyat.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah perusahaan negara membiarkan pekerjanya bekerja puluhan tahun tanpa status yang jelas, lalu melepaskan tanggung jawab ketika kecelakaan merenggut kemampuan hidup mereka.
Dalam konteks ini, IT99 juga menyoroti peran aparat penegak hukum. Menurut Hadiyat, penanganan kasus yang tidak menyentuh akar struktural—yakni kebijakan internal dan tanggung jawab pimpinan—berpotensi melahirkan keadilan semu.
“Hukum tidak boleh berhenti di level terlemah, sementara pengambil kebijakan berlindung di balik jabatan,” ujarnya.
IT99 menyatakan tengah menyiapkan langkah pelaporan ke aparat penegak hukum, Ombudsman RI, BPKP, Direksi Bulog, serta kementerian terkait. Sikap diam pimpinan Bulog Lombok Timur, menurut Hadiyat, justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada persoalan yang sengaja dihindarkan dari ruang terang.
“Ini bukan soal reputasi institusi. Ini soal martabat pekerja dan integritas negara,” pungkasnya.
Menurut IT99, jika dugaan pungutan liar dibiarkan dan keselamatan kerja terus diabaikan, maka gudang negara berisiko berubah menjadi ruang gelap kekuasaan. Dan ketika negara membiarkan itu terjadi, publik berhak bertanya: untuk siapa sebenarnya negara ini bekerja?
(Sandi)

COMMENTS