Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Penanganan kasus dugaan kelalaian pelayanan kesehatan di Puskesmas Parakannyasag, Kota Tasikmalaya, kian me...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Penanganan kasus dugaan kelalaian pelayanan kesehatan di Puskesmas Parakannyasag, Kota Tasikmalaya, kian menimbulkan tanda tanya besar. Bukan semata soal tindakan medis terhadap pasien, tetapi soal absennya kepemimpinan di level tertinggi Dinas Kesehatan.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, YLBH Merah Putih Tasikmalaya menilai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Asep Hendra, gagal menunjukkan tanggung jawab strukturalnya. Dalam setiap tahapan penyelesaian aduan masyarakat, Kepala Dinas tidak pernah turun langsung, dan terus berlindung di balik delegasi kepada Sekretaris Dinas, dengan alasan rapat atau tugas luar.
“Delegasi yang berulang tanpa kehadiran kepala dinas bukan manajemen, itu penghindaran tanggung jawab,” tegas Endra Rusnendar, S.H, kuasa hukum non-litigasi korban.
Rekam Medik Ditutup, Hukum Diabaikan
Masalah tidak berhenti pada absennya Kepala Dinas. Dalam pertemuan resmi, Kepala Dinas Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa rekam medik tidak dapat diberikan kepada kuasa hukum pasien, dengan dalih kerahasiaan.
Pernyataan tersebut dinilai keliru secara hukum dan mencerminkan minimnya penguasaan regulasi oleh pejabat yang seharusnya menjadi otoritas teknis tertinggi di bidang kesehatan daerah.
Padahal, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 secara eksplisit menyatakan bahwa:
rekam medis dapat dibuka atas permintaan pasien;
informasi rekam medis dapat diberikan melalui kuasa pasien;
fasilitas kesehatan wajib memberikan ringkasan rekam medis.
“Jika kepala dinas kesehatan saja salah memahami aturan dasar rekam medis, publik patut khawatir: standar apa yang sebenarnya dipakai dalam melindungi hak pasien?” lanjut Endra.
Arogansi Jabatan dan Risiko Maladministrasi
YLBH Merah Putih menilai sikap Kepala Dinas yang defensif, kaku, dan menutup ruang koreksi hukum sebagai bentuk arogansi birokrasi. Dalam perspektif pelayanan publik, sikap tersebut berpotensi memenuhi unsur maladministrasi, karena:
menolak hak warga tanpa dasar hukum yang sah,
mengabaikan kewajiban menindaklanjuti pengaduan masyarakat,
serta gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Sikap tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU Pelayanan Publik dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang mewajibkan pejabat negara bersikap profesional, akuntabel, dan patuh hukum.
Inspektorat, Wali Kota, dan Ombudsman Didorong Turun Tangan
Atas rangkaian sikap dan tindakan tersebut, YLBH Merah Putih Tasikmalaya secara resmi telah melayangkan pengaduan kepada Inspektorat Daerah, dengan tembusan kepada Wali Kota Tasikmalaya dan Ombudsman Republik Indonesia.
Tujuannya jelas:
menguji apakah telah terjadi kelalaian struktural, pelanggaran pelayanan publik, dan pelanggaran disiplin ASN di tubuh Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
“Jika Inspektorat dan Wali Kota diam, maka publik berhak menilai bahwa pembiaran ini adalah bagian dari masalah,” tegas YLBH.
Bukan Sekadar Kasus Pasien, Ini Ujian Negara Hadir atau Tidak
YLBH Merah Putih menegaskan, perkara ini bukan sekadar sengketa medis, melainkan ujian serius terhadap kehadiran negara dalam melindungi warganya. Ketika seorang pasien sakit, kehilangan penghasilan, lalu berhadapan dengan tembok birokrasi yang dingin dan arogan, keadilan terasa menjauh.
“Jabatan publik bukan tameng. Kepala dinas bukan simbol. Ketika rakyat terluka dan mengadu, negara wajib hadir—bukan bersembunyi di balik delegasi.”
Catatan Redaksi :
Kasus ini menunjukkan satu ironi klasik birokrasi:aturan ada, korban nyata, tetapi pejabat tertinggi memilih tidak hadir.Publik kini menunggu: apakah pengawasan negara akan bekerja, atau kembali gagal di meja rapat?
- Endra R

COMMENTS