Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Munculnya surat pernyataan damai pasca tindakan pencabutan gigi di UPTD Puskesmas Parakannyasag justru memb...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Munculnya surat pernyataan damai pasca tindakan pencabutan gigi di UPTD Puskesmas Parakannyasag justru membuka pertanyaan mendasar: apakah selembar surat cukup untuk menghentikan pengawasan negara atas dugaan kelalaian pelayanan kesehatan publik?
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal menyampaikan, "Bahwa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya menegaskan, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugurkan laporan kelembagaan yang telah masuk ke Inspektorat Daerah. Sebab, perkara ini bukan sengketa privat, melainkan menyangkut kepatuhan penyelenggara layanan kesehatan terhadap hukum, standar profesi, dan kewajiban negara melindungi keselamatan warga.
“Ketika tindakan medis diduga berujung pada penyakit lanjutan, lalu disusul surat damai, publik berhak curiga: apakah substansi masalah diselesaikan, atau justru diharapkan berhenti di atas kertas,” ujar Endra Rusnendar, S.H., Pembina YLBH Merah Putih Tasikmalaya.
Secara hukum, hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan layak;
Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak pasien atas pelayanan yang bermutu, aman, dan bertanggung jawab.
Hak tersebut tidak dapat dilepaskan melalui surat pernyataan sepihak, terlebih jika dibuat tanpa audit medis, tanpa pemeriksaan kepatuhan SOP, dan tanpa penilaian etik profesi.
Lebih jauh, dalam konteks aparatur negara, tenaga kesehatan di Puskesmas merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang tunduk pada:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kewajiban melaksanakan tugas sesuai standar;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang membuka ruang pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas.
Karena itu, YLBH Merah Putih menegaskan bahwa Inspektorat Daerah tetap wajib melakukan pemeriksaan ex officio, terlepas dari ada atau tidaknya surat damai. Kewajiban tersebut merupakan mandat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagaimana diatur dalam:
PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang mewajibkan pengawasan atas setiap indikasi penyimpangan atau kegagalan sistem pelayanan publik.
“Pengawasan negara tidak tunduk pada surat damai. Dokumen itu justru menjadi bagian dari objek pengawasan untuk menilai apakah telah terjadi upaya meredam persoalan tanpa menyentuh akar masalah,” tegas Endra.
YLBH Merah Putih menilai, apabila dugaan kelalaian dalam fasilitas kesehatan publik disikapi sebatas pendekatan administratif pasca kejadian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu pasien, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan pemerintah.
Atas dasar itu, YLBH Merah Putih memastikan akan terus mengawal proses ini melalui jalur pengawasan Inspektorat dan mendorong pembahasan di DPRD Kota Tasikmalaya sebagai bagian dari kontrol publik.
“Damai di atas kertas tidak otomatis memulihkan keadilan. Jika pengawasan berhenti di situ, maka yang gagal bukan hanya layanan, tetapi tanggung jawab negara,” pungkasnya.
- Endra R

COMMENTS