Ciamis–Jakarta, Radar Kriminal Gelombang protes terhadap tindakan seorang oknum Kepala Desa Mekarmukti terus membesar. Balai Pewarta Nasiona...
Ciamis–Jakarta, Radar Kriminal
Gelombang protes terhadap tindakan seorang oknum Kepala Desa Mekarmukti terus membesar. Balai Pewarta Nasional (BPN) di bawah komando Ketua Umum Erlan Roeslana resmi “menggedor pintu” Pemerintah Kabupaten Ciamis setelah video viral yang memuat ucapan merendahkan profesi wartawan mencuat dan menimbulkan kegaduhan luas di kalangan publik serta insan pers.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, Erlan Roeslana menyampaikan, "Tak berhenti pada protes moral, BPN kini mendorong langkah struktural.
Surat resmi permohonan pemeriksaan etik, disiplin, dan tindakan administratif telah dilayangkan sekaligus ke Pemkab Ciamis, Inspektorat, dan DPMD. Langkah ini diperkuat oleh fakta bahwa kasus tersebut sudah masuk ranah penyelidikan Polres Ciamis, sebagaimana dibuktikan dengan terbitnya SP2HP kepada pelapor.
BPN: Ini Bukan Lagi Soal Ego Jabatan—Ini Soal Integritas Aparatur Negara
Ketum BPN, Erlan Roeslana, mengatakan dengan tegas bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar insiden kecil atau persoalan pribadi, tetapi indikasi pelanggaran etika kepala desa, terlebih dilakukan dalam forum resmi yang seharusnya mencerminkan kepatutan seorang aparatur publik.
“Ketika seorang kepala desa berbicara dengan nada merendahkan profesi wartawan, apalagi di forum resmi, dampaknya langsung pada dua hal: marwah pemerintah desa dan keamanan kerja jurnalis. Ini bukan isu remeh. Kami menuntut mekanisme pembinaan aparatur berjalan tanpa kompromi,” ujar Erlan.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Ciamis tidak perlu menunggu pengadilan pidana untuk bertindak, karena hukum administrasi bersifat preventif, bukan represif belaka.
Serangkaian Desakan Resmi BPN ke Pemkab Ciamis
Dalam dokumen resmi yang dikirimkan, BPN meminta pemerintah daerah untuk segera:
Menggelar pemeriksaan etik dan disiplin terhadap oknum Kepala Desa Mekarmukti.
Melakukan pemanggilan klarifikasi administratif melalui DPMD.
Melakukan audit perilaku jabatan yang diduga bertentangan dengan kewajiban aparatur pemerintah.
Menerapkan langkah administratif sesuai Permendagri 82/2015, termasuk teguran keras hingga pembinaan khusus.
Mengkaji pemberhentian sementara, apabila ditemukan pelanggaran yang berdampak pada pelayanan publik atau menurunkan wibawa pemerintah.
Sumber internal BPN menyebutkan bahwa langkah-langkah ini diambil berdasarkan bukti permulaan yang memadai, bukan opini semata. Video viral, dampak sosial, dan proses hukum berjalan menjadi dasar kuat bahwa unsur meresahkan masyarakat telah terpenuhi.
Identifikasi Unsur Pelanggaran: Menguatnya Sinyal Pelanggaran Etik Kepala Desa
Tim investigasi BPN — yang secara independen melakukan penelusuran — menggarisbawahi lima indikator yang mengarah pada kemungkinan pelanggaran etik aparatur pemerintah:
Pernyataan yang merendahkan profesi wartawan dalam forum resmi.
Viralnya video di ruang publik, menimbulkan keresahan dan perdebatan luas.
Respons cepat masyarakat dan organisasi pers yang menunjukkan dampak sosial signifikan.
Masuknya perkara dalam proses hukum kepolisian (SP2HP telah dikeluarkan).
Potensi pelanggaran terhadap prinsip etika pemerintahan desa yang menuntut sikap sopan, profesional, dan menjaga kewibawaan jabatan.
Indikator tersebut selaras dengan ketentuan:
– UU 6/2014 tentang Desa,
– PP 43/2014 jo PP 47/2015,
– Permendagri 82/2015,
– dan Kode Etik Kepala Desa.
BPN: “Kami Tidak Akan Lepas Pengawasan”
BPN menyampaikan bahwa pergerakan ini bukan langkah emosional.
Langkah ini merupakan respons institusional dari organisasi pers nasional yang memiliki fungsi kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami akan mengawal seluruh tahapan dengan ketat. Kami tidak ingin Pemerintah Daerah bersikap lamban atau abai terhadap pelanggaran etik yang berpotensi mencoreng wibawa institusi,” tegas Erlan.
Endra Rusnendar SH selaku ketua Tim hukum BPN menegaskan, bahwa setiap aparatur pemerintah wajib menjaga integritas dan menghindari ucapan atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban sosial, termasuk memicu konflik dengan kelompok profesi yang sah secara konstitusional.
Penutup: Pemerintahan Tidak Boleh Kalah oleh Viralisme, Tetapi Wajib Menjawabnya
BPN menegaskan bahwa kasus viral ini adalah ujian bagi Pemkab Ciamis: Apakah berani menegakkan aturan, atau membiarkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa?
BPN memastikan akan:
– mengikuti proses administrasi,
– memantau kinerja Inspektorat,
– dan mengawal perkembangan penyelidikan di Polres Ciamis.
Semua langkah dilakukan demi menjaga marwah profesi pers, kehormatan pemerintahan daerah, dan kepastian hukum bagi publik.
— Endra R
(BPN / RadarKriminal Investigative Desk)

COMMENTS