Tasikmalaya, RK Namun pembangunan menara telekomunikasi ( BTS ) seyogyanya diiringi dengan kepatuhan dalam mengikuti aturan yang sudah digar...
Tasikmalaya, RK
Namun pembangunan menara telekomunikasi ( BTS ) seyogyanya diiringi dengan kepatuhan dalam mengikuti aturan yang sudah digariskan pemerintah.Di Kabupaten Tasikmalaya sekarang ini banyak pembangunan menara telekomunikasi atau Tower ( BTS) mengabaikan aturan,Salah satu Perusahaan Tersebut Di Duga adalah PT Gihon hanya berdalih sedang diproses melalui Online Single Submission(OSS) Menara Telekomunikasi (BTS) sudah langsung dibangun.
Seperti halnya yang dilaksanakan oleh PT Gihon yang diduga melakukan pembangunan menara telekomunikasi (BTS) yang diduga menyalahi aturan dengan membangun menara telekomunikasi tanpa mengantongi Ijin membangun Menara dari Dinas terkait, tentu saja hal ini memiliki potensi pelanggaran Administrasi dan juga pelanggaran pidana sesuai Pasal 421 KUHP.
Dari pihak pemerintah sendiri menurut Ketua Ormas ARK[1]LYZ DPD Kab Tasikmalaya, Rifky Firdaus. Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas terkait terkesan melakukan pembiaran tanpa ada sanksi yang tegas.
DPD ARKILYZ Kab Tasikmalaya Melalui Bidang Investigasi nya yang berusaha meminta konfirmasi dari Pihak Perusahaan Untuk Menggali Informasi Salah satu team dari Sitak perusahaan tersebut hanya memberikan penjelasan.
“Kalau yang masalah perijinan kabarnya sedang ditempuh Oleh team Yang Khusus mengurus Perizinan dan dari masyarakat sudah menyetujui dengan adanya tanda tangan dari masyarakat sekitar pembangunan menara,” sampai berita ini dinaikan tidak memberikan jawaban samasekali.
Sementara Salah seorang petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM PTSPK) Beserta Dinas PUTRLH menyatakan sama sekali tidak ada Komunikasi bahkan sampai Ke tahap Mengupload secara sistem di SIMBG pun tidak ada.
“Untuk perijinan pembangunan menara telekomunikasi (BTS) PT Gihon yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cigalontang dan Kecamatan Tanjung Jaya belum Melakukan Proses tahapan perizinan ke tingkat Dinas,” Ungkapnya.
Dari pihak warga yang menolak dan enggan di tulis identitasnya menyatakan bahwa dia dan beberapa warga yang lainnya banyak yang tidak setuju karena khawatir rubuh,
“Kami menolak karena tidak ada undangan untuk musyawarah,hanya orang-orangbtertentu yang diundang dan menyatakan setuju sementara kami yang juga sebagai warga Setempat tidak tahu menahu terkait ijin lingkungan pembangunan menara tersebut, rencananya kami Ormas ARKILYZ INDONESIA DPD Kab Tasikmalaya akan berkirim surat kepada Ketua DPRD Kab Tasikmalaya jika Laporan Pengaduan Kami Terhadap Satpol PP Tidak Ada Tanggapan” Tegasnya.
Dalam pantauan di lapangan Menara telekomunikasi sudah hampir selesai bahkan sudah dianggap selesai sementara Ijin masih Proses dan proses pembangunan yang ditempuh sudah menyalahi aturan.
Kami menghubungi salah satu kuasa hukum dari tirtayasa law Office niko panji tirtayasa SH MH dan Lina tirtayasa SH MH membenarkan bahwa kita akan lakukan upaya hukum dan sudah bersyarat kepada kementerian komunikasi Mabes Polri Polda jabar dan Polres Kab Tasikmalaya berikut Kejagung Kejati dan kejaksaan negeri Kab Tasikmalaya untuk mengusut tuntas siapa di balik berdiri nya tower tersebut.
(Hermawan)


COMMENTS