Belitung,radarkriminal.com 28 Desember 2025 mendapatkan langsung tidak jauh dari jembatan pilang pukul 00.30 wib satu ponton yang terlihat ...
Belitung,radarkriminal.com
28 Desember 2025 mendapatkan langsung tidak jauh dari jembatan pilang pukul 00.30 wib satu ponton yang terlihat beroperasi sangat menantang hukum pemiliknya di ketahui inisial H.NR ' informasi yang di dapat masih di amankan dari tim kesatuan pol Airud BELITUNG " di ketahui Sedang beraktifitas dan berupaya melintas di bawah jembatan. Diduga tengah diamankan oleh Kepolisian airud
Tim investigasi LSM BIN tetap memantau proses lanjut dikarenakan sudah jelas melanggar menghantam aliran sungai bahkan laut menyatu dan sangat menantang hukum
Penambangan di sungai di Indonesia diatur dalam kerangka hukum yang lebih luas, terutama oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Penambangan tanpa izin di lokasi mana pun, termasuk sungai, adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Berikut adalah gambaran umum regulasi terkait penambangan di sungai:
UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020): Undang-undang ini menjadi landasan utama yang mengatur kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara umum di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah aliran sungai (DAS), jika bahan galiannya termasuk dalam kategori mineral atau batubara. UU ini juga mencakup sanksi pidana bagi penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Selain UU Minerba, aspek lingkungan hidup dari penambangan sungai juga diatur oleh undang-undang terkait lingkungan hidup, seperti UU No. 32 Tahun 2009 (meskipun ada perubahan-perubahan sejak saat itu), yang menekankan pentingnya analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah (PP): Terdapat peraturan turunan seperti PP No. 96 Tahun 2022 yang diubah dengan PP No. 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini merinci tata cara perizinan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaan dampak lingkungan.
Peraturan Daerah (Perda): Pemerintah daerah didorong untuk menerbitkan peraturan daerah yang mengatur kegiatan penambangan di sungai, dengan tetap memperhatikan undang-undang di tingkat pusat. Perda ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi spesifik wilayah masing-masing, termasuk penetapan zonasi penambangan.
Bahan Galian Golongan C: Secara historis, bahan galian di sungai seperti pasir dan batu (galian C) diatur secara spesifik, yang pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I (provinsi), mencakup tata cara penambangan, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan.
Sanksi Hukum:
Melakukan penambangan di sungai tanpa izin yang sah (ilegal) merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pemerintah daerah dan pihak berwenang terus berupaya meningkatkan penertiban dan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Di mohon kepada APH Aparat Penegak Hukum yang benar-benar bekerja untuk menindak lanjuti atas aktivitas tersebut berita ini dalam upaya konfirmasi. ( tim )

COMMENTS