Belitung | radarkriminal.com Rabu, 24 Desember 2025 Uang berpindah tangan. Janji diucapkan. Selebihnya sunyi. Di balik proses hukum kasus na...
Belitung | radarkriminal.com
Rabu, 24 Desember 2025
Uang berpindah tangan. Janji diucapkan. Selebihnya sunyi.
Di balik proses hukum kasus narkotika yang berujung vonis penjara terhadap P, keluarga terpidana menyimpan cerita lain—tentang Rp40 juta yang diduga diserahkan kepada seorang pengacara, WND, dengan imbalan janji rehabilitasi dan perlakuan hukum lebih ringan. Janji itu, menurut keluarga, tak pernah terwujud.
Kasus ini kini berada di meja penyidikan Polres Belitung. Namun perkara yang tampak sederhana ini menyimpan pertanyaan besar: apakah praktik “jual harapan” masih hidup di lorong penegakan hukum daerah?
Kepada penyidik, LN—keluarga P—mengaku menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada WND. Uang itu, menurut LN, diberikan setelah WND meyakinkan bahwa jalur rehabilitasi dapat ditempuh. Dalam kondisi panik dan minim pengetahuan hukum, keluarga percaya.
Pola ini bukan hal baru, kata tim LSM BIN Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, saat ditemui di sebuah warung kopi di Tanjungpandan, Rabu, 24 Desember 2025.
“Ini relasi kuasa. Satu pihak awam, tertekan, dan ketakutan. Pihak lain menguasai bahasa hukum. Di situ celah penyalahgunaan profesi bisa terjadi,” ujar DPW LSM BIN
Menurut tim LSM BIN , kasus semacam ini sering luput karena korban memilih diam—takut, malu, atau putus asa.
Rehabilitasi yang Tak Pernah Tercatat
Fakta yang muncul kemudian berbanding terbalik dengan janji awal. P tidak pernah tercatat menjalani rehabilitasi dan justru diproses hingga dijatuhi hukuman penjara. Keluarga merasa telah dibohongi.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: ke mana perginya uang Rp40 juta itu, dan atas dasar hukum apa janji rehabilitasi diberikan?
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari WND terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum memperoleh respons.
Polres Belitung mengonfirmasi bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Penyidik Bani menegaskan tidak ada perlakuan khusus.
“Kami bekerja profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Pak Bani.
Namun bagi kelompok masyarakat sipil, pernyataan itu belum cukup. DPP LSM BIN bersama LBH BIN mendesak agar kepolisian segera melakukan gelar perkara terbuka demi menghindari kecurigaan publik.
“Kalau kasus ini dibiarkan berlarut, publik akan menilai ada yang ditutup-tutupi,” kata tim LSM BIN
LSM BIN menilai dugaan ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini menyangkut integritas profesi advokat, yang dalam sistem hukum seharusnya berdiri sejajar dengan penegak hukum lainnya, bukan memanfaatkan celah ketidaktahuan masyarakat.
“Tidak boleh ada advokat yang menjual janji seolah-olah hukum bisa dibeli. Kalau ini benar, itu kejahatan moral sekaligus hukum,” tegas tim LSM BIN
DPP LSM BIN telah menginstruksikan DPW LSM BIN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengawal ketat proses hukum hingga tuntas.
Kasus WND kini menjadi cermin rapuhnya perlindungan hukum bagi warga kecil. Negara diuji: beranikah menindak tegas ketika yang diperiksa adalah bagian dari ekosistem hukum itu sendiri?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka. Kepolisian menyatakan penyidikan masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Namun bagi keluarga LN, waktu berjalan dengan cara yang kejam. Uang telah hilang. Anak telah dipenjara. Yang tersisa hanya harapan—kali ini bukan pada janji pengacara, melainkan pada keberanian hukum itu sendiri.( Tim LN )

COMMENTS