Kota Tasikmalaya, RadarKriminal.com Penanganan pengaduan warga terkait dugaan masalah pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan tajam. Kal...
Kota Tasikmalaya, RadarKriminal.com
Penanganan pengaduan warga terkait dugaan masalah pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, bukan hanya soal tindakan medis di tingkat puskesmas, tetapi lambannya respons struktural Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya yang dinilai gagal menunjukkan sense of urgency terhadap keluhan masyarakat.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, Endra Rusnendar SH selaku Pembina YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menyampaikan, "Bahwa, Kasus bermula dari seorang warga yang mengalami keluhan kesehatan serius pasca pencabutan gigi di Puskesmas Parakannyasag. Pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis saraf mengindikasikan adanya keterkaitan medis antara keluhan yang dialami pasien dengan tindakan pencabutan gigi tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya selaku pendamping hukum non-litigasi pasien telah mengajukan surat permohonan audiensi resmi kepada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya pada 14 Desember 2025.
Surat tersebut diakui diterima dan dicatat pada 15 Desember 2025, serta dinyatakan telah dilaporkan kepada pimpinan.
Namun hingga kini, tidak ada kepastian jadwal audiensi, tidak ada penjelasan terbuka, dan tidak ada hasil klarifikasi resmi. Respons yang terus diulang hanyalah satu kalimat: menunggu instruksi Kepala Dinas Kesehatan.
Bagi YLBH Merah Putih Tasikmalaya, kondisi ini bukan lagi soal prosedur internal, melainkan indikasi kuat ketidakseriusan dan pembiaran administratif terhadap keluhan warga yang menyangkut keselamatan pasien.
“Ketika pengaduan sudah diterima, dicatat, dan bahkan puskesmas sudah dikonfirmasi, tetapi tindak lanjut berhenti di meja pimpinan tanpa kepastian waktu, maka persoalannya bukan lagi teknis—melainkan kepemimpinan dan tanggung jawab publik,” tegas YLBH Merah Putih Tasikmalaya.
YLBH menilai, diamnya Dinas Kesehatan justru memperlebar risiko berulangnya kejadian serupa pada warga lain. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan dasar milik negara, dan Dinas Kesehatan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk bertindak cepat, transparan, dan akuntabel.
Atas dasar lambannya respons tersebut, hari ini YLBH Merah Putih Tasikmalaya secara resmi melaporkan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya ke Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembiaran pengaduan masyarakat, penundaan berlarut, dan tidak responsifnya pejabat terkait dalam menangani laporan warga.
Langkah pelaporan ke Inspektorat ditempuh sebagai mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah, setelah upaya komunikasi, audiensi, dan klarifikasi tidak menunjukkan kemajuan berarti.
“Kami tidak sedang mencari panggung. Kami menuntut tanggung jawab. Jika Dinas Kesehatan tidak mampu atau tidak mau bergerak cepat terhadap keluhan warga, maka pengawasan internal wajib turun tangan,” lanjut YLBH.
YLBH Merah Putih Tasikmalaya menegaskan bahwa langkah ini bukan akhir, melainkan bagian dari rangkaian advokasi untuk memastikan hak kesehatan warga tidak dikorbankan oleh lambannya birokrasi.
Publik kini menunggu satu hal sederhana namun krusial: apakah Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya akan terus diam, atau akhirnya bertindak secara terbuka dan bertanggung jawab.
- Endra R

COMMENTS