Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Dugaan persoalan keselamatan pasien pasca tindakan pencabutan gigi di Puskesmas Parakannyasag kini tidak ha...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Dugaan persoalan keselamatan pasien pasca tindakan pencabutan gigi di Puskesmas Parakannyasag kini tidak hanya menyorot layanan kesehatan di tingkat fasilitas, tetapi juga respons dan kecepatan tindak lanjut Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
Seorang warga dilaporkan mengalami penyakit baru setelah menjalani pencabutan gigi di puskesmas tersebut. Hasil pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis saraf mengindikasikan adanya keterkaitan medis antara keluhan yang dialami pasien dengan tindakan pencabutan gigi sebelumnya.
Atas peristiwa itu, Endra Rusnendar SH selaku Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya sekaligus juga selaku pendamping hukum non-litigasi pasien, secara resmi mengajukan surat permohonan audiensi kepada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya pada Minggu, 14 Desember 2025, yang disampaikan langsung melalui Security Dinas Kesehatan.
Sehari berselang, 15 Desember 2025, YLBH Merah Putih Tasikmalaya menerima pemberitahuan resmi dari pihak pengelola pengaduan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya yang menyatakan bahwa:
Surat pengaduan telah diterima, dicatat dalam buku register, dan dilaporkan kepada pimpinan.
Dinas Kesehatan telah melakukan konfirmasi awal ke Puskesmas Parakannyasag sebagai bahan informasi.
Proses lanjutan, termasuk audiensi, masih menunggu instruksi Kepala Dinas Kesehatan serta kesiapan pejabat dan tim yang ditunjuk, dengan penjadwalan yang akan diinformasikan kemudian.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, Endra menyampaikan, " Pernyataan resmi tersebut memang mengonfirmasi penerimaan laporan. Namun hingga kini, belum ada kepastian waktu audiensi, sementara persoalan yang dilaporkan menyangkut dugaan dampak serius terhadap kesehatan warga.
YLBH Merah Putih Tasikmalaya menyatakan sangat menyayangkan apabila penanganan pengaduan pelayanan kesehatan—terlebih yang menyangkut warga yang diduga mengalami kerugian kesehatan—tidak ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
“Kami menghormati mekanisme internal Dinas Kesehatan. Namun ketika laporan menyangkut keselamatan pasien dan dugaan munculnya penyakit baru akibat tindakan medis di fasilitas pemerintah, maka menunda klarifikasi sama artinya dengan membiarkan risiko berulang,” tegas perwakilan YLBH Merah Putih Tasikmalaya.
Menurut YLBH, kondisi ini memunculkan kesan lambannya respons struktural, bahkan terkesan mengulur waktu, padahal puskesmas adalah garda terdepan pelayanan kesehatan negara yang seharusnya diawasi ketat oleh Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab sistem.
Kasus ini bukan semata soal satu pasien. Ia menyentuh isu yang lebih besar: akuntabilitas layanan publik, perlindungan hak pasien, dan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons pengaduan warga.
YLBH Merah Putih Tasikmalaya menegaskan kembali bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan:
Apakah SOP pencabutan gigi telah dijalankan sesuai standar,
Apakah risiko tindakan medis telah dijelaskan secara memadai kepada pasien,
Dan apakah mekanisme pengawasan Dinas Kesehatan berjalan efektif atau justru tersendat di level birokrasi.
“Jika surat sudah diterima, dicatat, dan dikonfirmasi ke puskesmas, maka publik berhak tahu: kapan evaluasi nyata dilakukan dan apa hasilnya. Transparansi tidak boleh berhenti di buku register,” tegas YLBH.
YLBH Merah Putih Tasikmalaya menyatakan akan terus mengawal kasus ini, mendorong audiensi segera dilaksanakan, serta membuka kemungkinan langkah advokasi lanjutan sesuai koridor hukum apabila tidak ada kejelasan tindak lanjut dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
- Endra R

COMMENTS