Belitung, Radar Kriminal Tim investigasi dan awak media Minggu, 28 Desember 2025. Penegakan hukum di Belitung kembali berada di bawah sorota...
Belitung, Radar Kriminal
Tim investigasi dan awak media Minggu, 28 Desember 2025. Penegakan hukum di Belitung kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Di tengah larangan keras penambangan di alur sungai dan ancaman pidana berat, sebuah ponton bermesin gearbox diduga milik H. AN justru terpantau masih beroperasi aktif di Sungai Pilang, pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Aktivitas tersebut terjadi tidak jauh dari Jembatan Pilang, titik vital yang seharusnya steril dari segala bentuk eksploitasi tambang.
Temuan ini bukan sekadar dugaan biasa. Tim Investigasi Radar Kriminal menyaksikan langsung aktivitas penambangan di lapangan, termasuk upaya ponton melintas di bawah jembatan, sebuah tindakan yang dinilai sangat berani, berisiko tinggi, dan terkesan menantang kewibawaan hukum negara. Di saat aparat diminta tegas, aktivitas ini justru berlangsung pada jam rawan pengawasan.
Aktivitas Dini Hari " Indikasi Kesengajaan
Berdasarkan hasil pemantauan investigatif, operasi ponton dilakukan pada tengah malam hingga dini hari, waktu yang kerap dimanfaatkan pelaku penambangan ilegal untuk menghindari pengawasan. Sungai Pilang sendiri merupakan alur sungai aktif yang terhubung langsung ke laut, sehingga dampak kerusakan tidak hanya terbatas pada sungai, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir dan laut.
Tim investigasi menilai, penambangan di lokasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap lingkungan, keselamatan infrastruktur, dan kepentingan publik " Diduga Dalam Penanganan Satpolair Polres Belitung, Namun Status Belum Jelas.
Informasi yang diperoleh Radar Kriminal menyebutkan bahwa ponton tersebut diduga tengah dalam penanganan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Belitung. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait status penyitaan, penghentian aktivitas, maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait konsistensi dan ketegasan penegakan hukum di wilayah perairan Belitung.
Pakar Hukum Unsur Pidana Sudah Terlihat Pakar Hukum Pertambangan, Dr. R. Aditya Pranowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penambangan di alur sungai tanpa izin bukan lagi persoalan administratif, melainkan masuk kategori tindak pidana.
“Jika kegiatan pertambangan dilakukan di alur sungai tanpa IUP atau IPR, maka unsur pidananya sudah terpenuhi. Aparat tidak perlu ragu, karena Pasal 158 UU Minerba memberikan dasar hukum yang sangat jelas,” ujarnya kepada Radar Kriminal.
Menurutnya, pembiaran atau penanganan setengah hati justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dan membuka ruang gugatan publik terhadap negara.
Pakar Lingkungan: Dampaknya Sistemik dan Permanen
Sementara itu, Pakar Lingkungan dan DAS, Ir. Maya Lestari, M.Si, mengingatkan bahwa penambangan di alur sungai memiliki dampak jangka panjang yang sering kali tidak bisa dipulihkan.
“Kerusakan alur sungai akan memicu sedimentasi, perubahan arus, abrasi, dan pencemaran laut. Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi masyarakat pesisir,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi ponton di dekat jembatan juga berisiko mengganggu stabilitas struktur dan keselamatan publik, sehingga seharusnya ditindak cepat dan tegas.
Diduga Melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan
Aktivitas ini diduga kuat melanggar:
UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba)
UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
PP No. 96 Tahun 2022 jo. PP No. 39 Tahun 2025
serta ketentuan pengelolaan galian rakyat (C)
Ancaman Pidana Tegas
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman:
Pidana penjara hingga 5 tahun
Denda maksimal Rp100 miliar
Ujian Nyata bagi Aparat
Radar Kriminal menilai, kasus Sungai Pilang adalah ujian integritas bagi Aparat Penegak Hukum, khususnya Satpolair Polres Belitung.
Radar Kriminal mendesak:penindakan tegas dan transparan,penyampaian status hukum secara terbuka,serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Berita ini merupakan hasil investigasi lapangan dan disajikan sebagai kontrol sosial serta peringatan keras demi menjaga lingkungan dan wibawa hukum.
( Lendra Gunawan )

COMMENTS