Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Sikap abai Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik. Hingga berita ini diturunkan, permoh...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Sikap abai Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik. Hingga berita ini diturunkan, permohonan audiensi resmi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya terkait persoalan SDN 3 Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, belum juga mendapatkan tanggapan.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, Endra Rusnendar SH selaku Pembina Yayasan LBH MERAH PUTIH Tasikmalaya menyampaikan, " Bahwa,Kondisi ini dinilai bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan indikasi kuat buruknya etika birokrasi serta rendahnya sensitivitas pemerintah daerah terhadap persoalan warganya sendiri, khususnya dalam sektor pendidikan.
Surat Resmi Diabaikan, Maladministrasi Menguat ?
Pembina YLBH–Merah Putih Tasikmalaya, Endra Rusnendar, S.H., menegaskan bahwa pembiaran atas surat permohonan audiensi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi.
“Ketika surat resmi dari lembaga bantuan hukum yang mewakili kepentingan masyarakat diabaikan tanpa balasan, itu sudah masuk ranah pelanggaran etika pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Endra.
Tindakan tidak tanggap dari BPKAD Kota Tasikmalaya dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik : Mengamanatkan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan bertanggung jawab.
2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan : Menegaskan kewajiban penyelenggara pemerintahan untuk menjunjung asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
3. UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia : Pengabaian laporan dan permohonan masyarakat merupakan bentuk maladministrasi.
4. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil : Mengatur sanksi terhadap aparatur yang lalai menjalankan tugas pelayanan publik.
Masalah SDN 3 Cibunigeulis Tak Kunjung Terurai ?
Persoalan yang melatarbelakangi permohonan audiensi tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan aset dan keuangan daerah yang berada di bawah kewenangan BPKAD. Namun hingga kini, ruang dialog tak kunjung dibuka.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: mengapa persoalan publik justru direspons dengan diam?
Pertanyaan Kritis untuk Gubernur Jawa Barat
Yang lebih memprihatinkan, persoalan ini telah berulang kali bahkan puluhan kali oleh media daring, namun belum terlihat adanya atensi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Publik akhirnya mempertanyakan, apakah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), benar-benar belum mengetahui persoalan ini? Ataukah justru memilih untuk "tidak tahu — menutup mata dan menutup telinga"?
Pertanyaan ini mengemuka mengingat posisi strategis gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
“Miris jika persoalan pendidikan dan keluhan warga yang sudah berkali-kali diberitakan justru luput dari perhatian pemerintah provinsi. Ada apa dengan Pak Gubernur Jawa Barat yang terhormat?” ujar Endra.
Langkah Nasional Ditempuh ?
Atas ketidakjelasan sikap pemerintah daerah dan minimnya pengawasan lintas tingkat pemerintahan, YLBH–Merah Putih Tasikmalaya memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui laporan resmi kepada:
•Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
•Kementerian Dalam Negeri RI
•Kementerian PAN-RB
•Inspektorat Jenderal Pemerintah Pusat
Langkah ini diambil sebagai bentuk ikhtiar konstitusional agar prinsip pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih tidak berhenti sebatas jargon.
Alarm Demokrasi Lokal !
Pembiaran yang terus berulang dinilai sebagai alarm keras bagi demokrasi lokal dan reformasi birokrasi. Jika suara warga dan lembaga pendamping hukum terus diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin tergerus.
“Negara tidak boleh kalah oleh diam. Pemerintah ada untuk mendengar, bukan menghindar,” pungkasnya.
- Endra R

COMMENTS