KOTA TASIKMALAYA, Radar Kriminal Kematian bayi anak dari Anisa Armila, warga Leuwiliang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tas...
KOTA TASIKMALAYA, Radar Kriminal
Kematian bayi anak dari Anisa Armila, warga Leuwiliang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, bukan sekadar peristiwa medis. Ia adalah potret telanjang kegagalan sistem layanan kesehatan dan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi nyawa warga, bahkan pada fase kehidupan yang paling rapuh: saat baru dilahirkan.
Bayi tersebut lahir pada 16 November 2023 dengan berat badan hanya 1,7 kilogram, masuk kategori Berat Badan Lahir Rendah (BBLR). Namun, alih-alih mendapatkan perawatan intensif dan observasi ketat, bayi justru dipulangkan dari sebuah klinik swasta di Tasikmalaya hanya beberapa jam setelah dilahirkan. Tidak ada rujukan, tidak ada perlindungan medis lanjutan, dan tidak ada jaminan keselamatan.
Beberapa jam kemudian, bayi kembali dalam kondisi kritis. Wajahnya membiru. Kepanikan keluarga tak terhindarkan. Bayi itu akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Standar Medis Diabaikan ?
Secara medis, bayi BBLR adalah kelompok dengan risiko kematian tertinggi. Mereka membutuhkan observasi ketat minimal 48–72 jam, perawatan khusus, serta rujukan wajib jika fasilitas kesehatan tidak memiliki kemampuan neonatal memadai. Memulangkan bayi BBLR tanpa rujukan bukan sekadar kelalaian administratif—itu pelanggaran serius terhadap standar keselamatan pasien.
Pertanyaan yang tak terjawab hingga hari ini:
bagaimana praktik seperti ini bisa terjadi dan dibiarkan?
Uang Dikembalikan, Keadilan Menghilang ?
Kecurigaan publik kian menguat ketika, pascakejadian, pihak klinik disebut mengembalikan biaya persalinan, lalu menyerahkan uang yang disebut sebagai “belasungkawa”. Bagi keluarga, uang tersebut bukan jawaban. Bagi publik, tindakan itu justru memunculkan dugaan kuat adanya upaya meredam tanggung jawab, bukan membuka kebenaran.
Lebih dari dua tahun berlalu, kasus ini tak kunjung menemukan kejelasan. Tidak ada penjelasan terbuka kepada publik. Tidak ada sanksi yang diumumkan. Tidak ada audit transparan. Negara, melalui otoritas kesehatan dan penegak hukum, terlihat diam.
Dalam konteks pelayanan publik, diam bukanlah netral. "Diam adalah bentuk pembiaran.
Bukan Hanya Klinik, Tapi Sistem
Hasil konfirmasi kepada RadarKriminal Endra Rusnendar SH selaku Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya menegaskan, tragedi ini tidak bisa dibaca sebagai kesalahan satu klinik semata. Ia mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan fasilitas kesehatan swasta, terutama di daerah. Ketika pengawasan lemah, standar diabaikan, dan kasus dibiarkan membeku, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan—melainkan nyawa manusia.
“Jika bayi dengan kondisi paling rentan saja tidak dilindungi secara maksimal, maka pertanyaannya sederhana dan menakutkan: siapa berikutnya?” tegas YLBH Merah Putih.
Negara Diuji di Titik Paling Kemanusiaan
Negara tidak boleh hanya hadir saat meresmikan gedung dan mencetak laporan kinerja. Negara diuji justru ketika nyawa melayang dan keadilan dipertanyakan. Tanpa evaluasi menyeluruh, audit terbuka, dan penegakan hukum yang tegas, tragedi Nisa Armila berisiko menjadi preseden berbahaya—bahwa kelalaian medis dapat berlalu tanpa konsekuensi.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm nasional bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk membuka kembali berkas-berkas lama yang dibiarkan usang oleh waktu. Sebab dalam banyak peristiwa, keadilan yang tertunda sama artinya dengan keadilan yang ditolak.
Bagi keluarga korban, kehilangan ini tak tergantikan. Bagi publik, ini adalah pengingat pahit: Apakah Negara masih abai pada nyawa yang paling tak berdaya ?
- Endra R

COMMENTS