HALMAHERA TENGAH, RK Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) menyoroti penanganan kasus ketenagakerjaan di PT. Industri Weda B...
HALMAHERA TENGAH, RK
Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) menyoroti penanganan kasus ketenagakerjaan di PT. Industri Weda Bay Park (IWIP) yang dinilai mengabaikan mekanisme perundingan bipartit sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kasus ini menimpa Nurfanny Abd. Gafur, karyawan Smelter bagian Control Room PT. IWIP dengan masa kerja sekitar lima tahun, yang justru dikenai skorsing hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa melalui proses bipartit.
Ketua Umum GPLT-MU, Abdur Saleh, menilai tindakan tersebut mencerminkan praktik hubungan industrial yang tidak adil dan bertentangan dengan hukum.
> “Bipartit adalah tahapan wajib. Jika itu diabaikan dan pekerja langsung dihukum, maka keputusan tersebut patut diduga cacat prosedur dan tidak sah,” kata Abdur Saleh dalam keterangan tertulis, (Selasa 27 Januari 2026).
GPLT-MU menjelaskan, peristiwa bermula pada 18 Desember 2025 di area kerja Control Room Tungku 56#, ketika Nurfanny Abd. Gafur menolak permintaan perubahan data produksi yang dinilai tidak sesuai fakta. Penolakan tersebut kemudian berujung pada konflik personal.
Pada hari yang sama, di luar jam dan area kerja, pelapor Rosnawati Anwar bersama suaminya Jamsul Latubaru mendatangi kontrakan, masuk kedalam kamar Nurfanny Abd Gafur tanpa izin dan diduga melakukan intimidasi serta ancaman. Peristiwa ini, menurut GPLT-MU, disaksikan oleh penghuni kost lainnya dan menimbulkan tekanan psikologis terhadap pekerja.
Upaya klarifikasi yang dilakukan pada 20 Desember 2025 di lingkungan kerja tidak menyelesaikan persoalan. Dua hari kemudian, tepatnya 22 Desember 2025, Nurfanny Abd. Gafur dilaporkan atas tuduhan kekerasan fisik yang dibantah dan dinyatakan tidak didukung fakta, bahkan menurut keterangan atasan langsung tidak pernah terjadi perkelahian dan fakta cctv tidak terjadi pemukulan.
Namun demikian, Manajer Industrial Relation PT. IWIP, Muhammad Abdul Nahumarury, justru menjatuhkan skorsing sepihak pada tanggal yang sama yang kemudian berujung pada PHK, tanpa perundingan bipartit dan tanpa investigasi berimbang.
GPLT-MU menegaskan, skorsing tanpa bipartit dan tanpa putusan hukum tetap mewajibkan perusahaan tetap membayar upah pekerja secara penuh selama masa skorsing. Sementara itu, PHK tanpa bipartit dan tanpa putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dinilai tidak sah, sehingga status hubungan kerja pekerja harus dipulihkan.
> “Kami mendesak manajemen IWIP untuk membayar upah selama skorsing, memulihkan status kerja, dan melaksanakan bipartit secara adil. Jika tidak, kami akan membawa kasus ini ke Disnaker Kabupaten dan Disnaker Provinsi dan Pengadilan Hubungan Industrial,” tegas Abdur Saleh.
GPLT-MU mendesak kepada manajemen pusat PT. IWIP untuk mengevaluasi peran Manajer IR Bapak Muhammad Abdul Nahumarury dalam penanganan kasus ini, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dan praktik penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Industri Weda Bay Park (IWIP) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen IWIP untuk mendapatkan klarifikasi..
Abdur

COMMENTS