Halmahera Tengah, RK Manajemen PT Industri Weda Bay Park (IWIP) merespons permohonan perundingan bipartit yang diajukan Gabungan Karyawan (G...
Halmahera Tengah, RK
Manajemen PT Industri Weda Bay Park (IWIP) merespons permohonan perundingan bipartit yang diajukan Gabungan Karyawan (GAKARYA) IWIP pada 28 Januari 2026, terkait kasus ketenagakerjaan yang menimpa salah satu pekerja, Nurfanny Abd. Gafur.
Ketua GAKARYA IWIP, Jul Rijal, menyatakan bahwa respons manajemen tersebut merupakan langkah awal yang penting dalam mendorong penyelesaian hubungan industrial secara dialogis, adil, dan berkeadilan hukum.
> “Bipartit adalah mekanisme pertama yang dijamin undang-undang. Kami mengapresiasi respons manajemen, namun GAKARYA akan mengawal proses ini agar berjalan objektif, transparan, dan tidak merugikan pekerja,” ujar Jul Rijal, Rabu (28/1/2026).
Kasus yang dikawal GAKARYA bermula dari peristiwa yang terjadi pada 18 Desember 2025 di area kerja Control Room Smelter IWIP. Pekerja atas nama Nurfanny Abd. Gafur, yang telah bekerja selama kurang lebih lima tahun, terlibat perbedaan pandangan terkait pencatatan laporan produksi.
Dalam situasi kerja yang penuh tekanan, terjadi kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi konflik personal. Persoalan tersebut dinilai tidak diselesaikan secara proporsional di internal perusahaan, sehingga berlanjut ke persoalan di luar jam dan area kerja.
Pada hari yang sama, di luar jam dan area kerja, terjadi insiden di tempat tinggal Pekerja yang melibatkan sesama karyawan IWIP. Peristiwa tersebut menimbulkan tekanan psikologis serius dan berdampak pada rasa aman serta kondisi mental Pekerja.
Namun, insiden yang terjadi di luar lingkup kerja tersebut kemudian ditarik ke dalam ranah hubungan industrial. Hal ini berujung pada skorsing sepihak, yang kemudian dilanjutkan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerjaan.
Menurut GAKARYA, langkah disipliner yang diambil manajemen perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dilakukan tanpa perundingan bipartit terlebih dahulu dan tanpa penelusuran kronologi yang utuh dan berimbang.
> “Kami menilai ada hak pekerja yang diabaikan. Skorsing dan PHK seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan langkah awal,” tegas Jul Rijal.
GAKARYA juga menegaskan bahwa selama masa skorsing, perusahaan wajib membayarkan upah dan hak-hak normatif pekerja, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Melalui forum bipartit yang dijadwalkan berdasarkan undangan resmi manajemen IWIP pada Sabtu, 31 Januari 2026, GAKARYA mendorong agar manajemen:
Melakukan evaluasi ulang terhadap proses investigasi internal secara objektif dan berimbang.
Mengedepankan asas keadilan, objektivitas, praduga tidak bersalah, serta perlindungan pekerja.
GAKARYA menegaskan pengawalan akan terus dilakukan hingga tercapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak, sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang sehat di lingkungan PT IWIP.
> “Bipartit harus menjadi ruang mencari solusi, bukan sekadar formalitas. Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pekerja yang dirugikan oleh proses yang tidak adil,” tutup Jul Rijal.
Abdur


COMMENTS