Belitung, radarkriminal.com 17 Januari 2026 " Perkara dugaan penipuan yang menyeret nama oknum advokat berinisial WND kini menempatkan...
Belitung, radarkriminal.com
17 Januari 2026 " Perkara dugaan penipuan yang menyeret nama oknum advokat berinisial WND kini menempatkan sorotan tajam pada Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Lebih dari dua pekan sejak laporan polisi dilayangkan, perkara ini belum menunjukkan kemajuan yang terukur. Ketika waktu terus berjalan, kepastian hukum justru tertinggal di belakang.
Laporan bernomor LP/B/2/I/2026/Polres Belitung/Polda Bangka Belitung tertanggal 9 Januari 2026 memuat pengakuan keluarga korban yang menyerahkan uang puluhan juta rupiah setelah menerima janji pengurusan jalur rehabilitasi bagi seorang anggota keluarga yang tersangkut perkara narkotika. Janji tersebut, menurut pelapor, tidak pernah terealisasi. Uang tak kembali. Hasil tak ada. Yang tersisa hanyalah penantian dan pertanyaan Di Polres Belitung,
proses penyidikan dinyatakan masih berjalan. Komunikasi dengan pelapor disebut tetap dilakukan. Pemanggilan terhadap terlapor telah disampaikan. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai gelar perkara, apalagi penetapan status hukum. Kekosongan informasi inilah yang menimbulkan tafsir di ruang publik—sebuah risiko yang seharusnya dapat dihindari melalui transparansi prosedural.
Fakta bahwa terlapor masih leluasa beraktivitas, bahkan beberapa kali terlihat berada di lingkungan kepolisian, memperkuat kesan stagnasi. Kesan ini berbahaya. Bukan karena menyimpulkan kesalahan, melainkan karena membuka ruang kecurigaan tentang perlakuan berbeda ketika perkara menyentuh profesi yang dekat dengan dunia hukum. Dalam konteks ini, kehati-hatian justru dituntut untuk bergerak lebih cepat, bukan sebaliknya.
Secara yuridis, konstruksi perkara ini tidak rumit. Ada janji yang menimbulkan harapan hukum, ada penyerahan uang, ada kerugian nyata, dan ada hasil yang tak terwujud. Unsur awal penipuan dan penggelapan setidaknya layak diuji melalui gelar perkara. Di luar pidana umum, hukum profesi advokat secara tegas melarang janji hasil perkara atau pengesanan akses istimewa pada proses hukum. Dua jalur itu—pidana dan etik—berjalan berdampingan dan sama-sama menuntut kepastian.
Penanganan teknis berada di bawah kendali AKBP Sarwo Edi Wibowo, Kapolres Belitung. Namun perkara ini telah melampaui batas satuan kerja. Ia menyentuh reputasi institusi penegakan hukum di daerah.
Karena itu, atensi langsung Kapolda Babel diperlukan bukan untuk mengintervensi substansi, melainkan memastikan kecepatan, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum. Dalam praktik kepolisian modern, supervisi berjenjang justru menjadi instrumen untuk menjaga integritas proses.
Desakan agar Kapolda Babel turun tangan berangkat dari kepentingan publik yang sah: perlindungan korban, kepastian prosedural, dan pencegahan preseden buruk. Ketika perkara dibiarkan menggantung, yang tergerus bukan hanya kesabaran pelapor, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang seharusnya bekerja tepat waktu. Hukum yang terlambat, betapapun rapi alasannya, kerap dirasakan sebagai ketidakadilan.
Hingga laporan ini disusun, penyidikan dinyatakan masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Publik tidak menuntut vonis di ruang redaksi. Publik menuntut proses yang jelas, terbuka, dan dapat diuji. Pada titik inilah perhatian Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menjadi penentu—apakah perkara ini akan bergerak menuju kepastian, atau terus menjadi catatan tentang keadilan yang tertunda.
( red )

COMMENTS