Belitung,radarkriminal.com 30 Januari 2026 Sosok WND Kasus terlapor Penipuan Sedang menjalani Proses Aturan masih asyik duduk manis dengan ...
Belitung,radarkriminal.com
30 Januari 2026 Sosok WND Kasus terlapor Penipuan Sedang menjalani Proses Aturan masih asyik duduk manis dengan gaya beralasan kaca mata warung kopi anglo " Tertangkap layar kamera Radarkriminal.com Penanganan laporan dugaan penipuan yang menyeret oknum advokat berinisial WND menuai sorotan tajam publik. Meski perkara disebut telah naik ke Laporan Polisi (LP) dan saksi-saksi diperiksa, hingga kini penetapan tersangka belum dilakukan.
Kondisi ini memantik kegelisahan masyarakat dan memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen penegakan hukum.Pihak Polres Belitung menyatakan penyidikan masih berjalan. “Kita tetap berproses. Setelah seluruh saksi diperiksa, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Kanit Reskrim Adam kepada awak media. Informasi lanjutan melalui pesan WhatsApp menyebutkan WND telah diperiksa dan perkara “sudah naik ke LP”, namun belum ada penetapan tersangka maupun penahanan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2/I/2026/Polres Belitung/Polda Bangka Belitung. Pelapor, Cintya, didampingi LSM BIN, telah memberikan keterangan kepada penyidik. Dalam keterangannya, LN, keluarga dari P—yang tengah tersangkut perkara narkoba—mengaku menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah kepada WND. Dana itu, menurut pengakuan LN, diberikan setelah WND menjanjikan pengurusan jalur rehabilitasi bagi P.
Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi. Keluarga korban yang berada dalam kondisi panik dan minim pemahaman hukum mengaku mempercayai klaim tersebut. Hingga tenggat waktu yang dijanjikan berlalu, rehabilitasi yang dimaksud tidak kunjung ada kejelasan.
LSM BIN menilai perkara ini bukan semata pidana umum, melainkan menyentuh integritas profesi advokat. DPP LSM BIN pun menginstruksikan DPW LSM BIN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengawal ketat proses hukum hingga tuntas.
Ditemui di Markas LSM BIN Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (20/01), Tim jajaran LSM BIN AB angkat bicara menyampaikan sikap tegas namun terukur. Menurutnya, publik berhak mempertanyakan kinerja aparat ketika perkara telah naik LP dan saksi diperiksa, tetapi status tersangka belum juga ditetapkan.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami berdiri pada hukum dan etika. Namun ketika proses terlalu lama tanpa kepastian, itu justru menggerus kepercayaan publik. Di situlah kontrol sosial harus berbicara,” tegas AB
LSM BIN " menekankan, profesi advokat adalah officium nobile—profesi mulia—yang tidak boleh disalahgunakan untuk memperdagangkan janji hukum, terlebih kepada keluarga yang sedang panik dan awam prosedur.
“Jika ada advokat yang diduga menjual janji seolah hukum bisa dibeli, itu bukan hanya kejahatan hukum, tetapi kejahatan moral. Profesi tidak boleh menjadi tameng,” ujarnya.AB LSM BIN juga menolak anggapan bahwa desakan publik merupakan intervensi. Menurutnya, yang lebih berbahaya justru ketika penegakan hukum terlihat ragu berhadapan dengan pihak yang memiliki atribut profesi hukum.
“Hukum tidak boleh oleng karena status, jaringan, atau simbol profesi. Asas kesetaraan di depan hukum harus berlaku sama. Jika masyarakat kecil cepat ditetapkan tersangka, maka standar yang sama harus ditegakkan untuk siapa pun,” katanya.
Sebagai langkah konkret, LSM BIN Babel menyatakan akan melakukan pengawasan berlapis dan membuka opsi eskalasi pengawasan ke tingkat yang lebih tinggi bila stagnasi berlarut tanpa alasan hukum yang objektif.
“Kami ingin Polres Belitung kuat dan berwibawa. Caranya satu: tegakkan hukum secara terang, terukur, dan berani. Kepastian hukum adalah hak publik, bukan hadiah,” pungkas LSM BIN
Hingga berita ini diturunkan,belum ada penetapan tersangka maupun penahanan. Kepolisian menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Tim LSM BIN menekankan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, seraya mendorong transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak kian tergerus.
(tim red)


COMMENTS