Lombok Timur, RK Proyek talut di Dusun Bongkem, Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, yang diklaim sebagai proyek aspirasi anggota Fraksi PKB d...
Lombok Timur, RK
Proyek talut di Dusun Bongkem, Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, yang diklaim sebagai proyek aspirasi anggota Fraksi PKB dengan inisial legislator “H”, kini menjelma menjadi potret telanjang kegagalan tata kelola konstruksi negara di tingkat desa. Alih-alih menghadirkan infrastruktur yang aman dan bermutu, proyek yang dikerjakan oleh CV. Rijalul Kamila Hayati justru memamerkan serangkaian pelanggaran kasar terhadap hukum, etika profesi, dan akal sehat publik.
Sejak awal, proyek ini beroperasi dalam kegelapan informasi. Tidak ada papan nama proyek. Tidak ada penjelasan nilai anggaran. Tidak ada sumber dana. Tidak ada pagu anggaran. Tidak ada jangka waktu pelaksanaan yang transparan. Praktik ini bukan kesalahan sepele, melainkan pembangkangan terbuka terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta pengingkaran terhadap Permen PUPR No. 30 Tahun 2020 yang secara eksplisit mewajibkan papan informasi proyek. Dalam bahasa sederhana: publik sengaja dibuat bodoh oleh pelaksana proyek.
Lebih brutal lagi, proyek ini hampir sepenuhnya menanggalkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak tampak penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana diwajibkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021. Tanpa rambu, tanpa pengamanan area kerja, tanpa standar keselamatan yang layak. Ini bukan sekadar kelalaian teknis—ini adalah perjudian nyawa manusia di atas anggaran negara. Negara seolah absen, sementara CV pelaksana bebas bekerja tanpa rasa takut terhadap hukum.
Dari aspek jangka waktu pelaksanaan, proyek ini semakin mempermalukan standar profesional konstruksi. Hampir dua bulan lebih pengerjaan belum rampung, sementara tanah hasil galian dibiarkan menggunung, mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Ini menandakan manajemen proyek yang amburadul, lemahnya perencanaan, dan nihilnya pengendalian mutu. Dalam terminologi akademik, kondisi ini mencerminkan project mismanagement akut yang lazim ditemukan pada proyek-proyek bermasalah.
Fakta paling mengusik nurani publik muncul dari pengakuan warga: sejumlah pemilik tanah yang dilalui proyek diduga diminta biaya tambahan, dengan alasan pekerjaan “melebihi volume”. Dalih ini tidak hanya cacat logika kontrak, tetapi juga berbau pemindahan beban proyek kepada rakyat. Dalam proyek berkontrak, kelebihan volume adalah urusan penyedia jasa dan mekanisme adendum, bukan pungutan terselubung kepada warga. Jika praktik ini benar terjadi, maka proyek publik telah berubah menjadi alat pemerasan berbaju pembangunan.
Keanehan mencapai puncaknya ketika proyek ini lebih menyerupai kerja bakti ketimbang proyek kontraktual. Warga dilaporkan melakukan pengecoran pada malam hari. Pertanyaannya sederhana namun mematikan: jika masyarakat yang bekerja, lalu apa peran CV. Rijalul Kamila Hayati? Ke mana aliran anggaran tenaga kerja? Apakah ini proyek negara, atau eksploitasi partisipasi warga untuk menutup kelemahan kontraktor?
Tak berhenti di sana, beredar pula dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan ini, jika terbukti, bukan sekadar soal kualitas bangunan, tetapi indikasi kuat potensi kerugian keuangan negara. Talut yang dibangun dengan material di bawah standar bukan hanya rawan rusak, tetapi juga menjadi monumen kebohongan administratif yang suatu saat akan runtuh—secara fisik maupun hukum.
Kasus proyek talut Dusun Bongkem memperlihatkan satu pola berbahaya: kontraktor bekerja tanpa transparansi, tanpa keselamatan, tanpa disiplin teknis, dan tanpa rasa tanggung jawab sosial. Jika kondisi ini dibiarkan, maka proyek aspirasi yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat justru berubah menjadi simbol pembusukan tata kelola anggaran publik.
Kini bola ada di tangan dinas teknis, inspektorat, dan aparat penegak hukum. Diam berarti membiarkan pelanggaran menjadi kebiasaan. Proyek publik bukan ladang uji coba kontraktor bermasalah. Di setiap meter talut itu, ada uang rakyat, hak warga, dan wibawa hukum negara yang sedang dipertaruhkan.***
(SHerman)

COMMENTS