Dugaan Janji Palsu Advokat Tak Disentuh, Negara Hukum Dipertanyakan Belitung,Radar Kriminal Kasus WND kini bukan sekadar perkara dugaan peni...
Dugaan Janji Palsu Advokat Tak Disentuh, Negara Hukum Dipertanyakan
Belitung,Radar Kriminal
Kasus WND kini bukan sekadar perkara dugaan penipuan. Ia telah berubah menjadi ujian telanjang bagi keberanian dan integritas penegakan hukum. Hingga hari ini, WND diketahui masih bebas berkeliaran, tanpa status hukum yang jelas, tanpa tindakan paksa, tanpa penjelasan terbuka. Publik pun bertanya dengan nada semakin keras: apakah kepolisian takut menghadapi WND?
Pertanyaan tersebut kini mengarah langsung kepada Kapolres Belitung, seiring kian menguatnya dugaan bahwa perkara ini dibiarkan menggantung tanpa alasan hukum yang transparan.
LSM BIN Babel: Polisi Seolah Lumpuh di Hadapan WND
Dalam wawancara investigatif yang dilakukan di Markas LSM BIN Wilayah Babel, Sabtu (30/01), Ketua LSM BIN Babel, Lendra Gunawan, melontarkan kritik paling keras yang pernah disampaikan terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini.
“Jika semua unsur hukum sudah ada, tapi tidak ada tindakan, maka publik berhak menyimpulkan satu hal: aparat ragu, bahkan takut. Dalam negara hukum, ketakutan aparat adalah aib,” tegas Lendra tanpa tedeng aling-aling.
Menurutnya, kepolisian tidak kekurangan dasar hukum, melainkan kehilangan keberanian untuk menggunakan kewenangannya sendiri.
WND Sebagai Advokat: UU Tidak Memberi Kekebalan
Kasus ini semakin serius karena WND disebut berprofesi sebagai advokat. Namun, Lendra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sama sekali tidak memberi kekebalan hukum terhadap dugaan penipuan atau janji palsu.
“UU Advokat itu melindungi profesi, bukan kebohongan. Kalau seorang advokat menjual janji, menjanjikan hasil perkara, atau memungut imbalan dengan tipu muslihat, itu bukan praktik advokat—itu dugaan kejahatan,” katanya.
Ia menekankan, imunitas advokat hanya berlaku dalam pembelaan di persidangan dengan itikad baik, bukan pada relasi bisnis gelap dengan klien.
Janji Palsu dan Diamnya Polisi
Lendra mempertanyakan sikap aparat yang terkesan sangat berhati-hati secara berlebihan, bahkan nyaris pasif, terhadap seseorang yang justru memahami hukum lebih dari orang awam.
“Ironis. Ketika warga kecil cepat dipanggil, diperiksa, bahkan ditahan, tapi ketika berhadapan dengan orang yang paham hukum, polisi mendadak kaku dan bisu. Ini bukan kehati-hatian, ini pembiaran,” ujarnya tajam.
Ia menegaskan, bila unsur tipu muslihat, kerugian, dan kesengajaan telah dilaporkan dan diperiksa, maka penyelidikan dan penyidikan wajib berjalan, tanpa melihat profesi pelaku.
Negara Hukum atau Negara Takut?
Menurut Lendra, diamnya kepolisian justru menciptakan kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan, dan keberanian aparat melemah ketika berhadapan dengan figur tertentu.
“Dalam filsafat hukum, keadilan mati bukan karena kurangnya aturan, tapi karena penegaknya memilih aman. Ketika polisi takut, hukum berhenti hidup,” katanya.
Ia mengutip prinsip klasik negara hukum: equality before the law—setiap orang sama di hadapan hukum. Prinsip ini, menurutnya, gugur dengan sendirinya jika aparat memilih diam.
Desakan Terbuka kepada Kapolres Belitung
LSM BIN Babel secara terbuka mendesak Kapolres Belitung untuk menjawab pertanyaan publik secara jujur dan transparan:
Apa status hukum WND saat ini?
Apakah sudah ada alat bukti permulaan?
Jika ada, mengapa belum dilakukan upaya paksa?
Jika tidak ada, mengapa perkara dibiarkan berlarut tanpa penjelasan?
“Diamnya polisi hari ini adalah vonis terhadap kepercayaan publik. Jangan salahkan masyarakat jika kemudian menilai hukum hanya berani pada yang lemah,” tutup Lendra.
Kasus WND kini bukan lagi sekadar soal penipuan, melainkan cermin telanjang wajah penegakan hukum di Belitung. Publik menunggu: apakah polisi akan bertindak sebagai penegak hukum, atau memilih aman dan membiarkan rasa keadilan runtuh perlahan?.( red Len)

COMMENTS