KOTA TASIKMALAYA, RK YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menilai fungsi pengawasan (controlling) DPRD Kota Tasikmalaya terhadap persoalan krusial...
KOTA TASIKMALAYA, RK
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menilai fungsi pengawasan (controlling) DPRD Kota Tasikmalaya terhadap persoalan krusial masyarakat berada pada titik nadir. DPRD dinilai anti-kritik, gemar mengulur waktu audiensi, dan gagal menunjukkan keberanian politik dalam menyikapi persoalan struktural kota, khususnya banjir dan pelanggaran tata ruang.
YLBH menyoroti kasus tragis yang terjadi beberapa minggu terakhir, ketika seorang anak kecil meninggal dunia diduga akibat jalanan tergenang banjir yang menutup lubang saluran air besar. Anak tersebut diduga terperosok dan terseret arus, hingga ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah pencarian berhari-hari.
Peristiwa ini ramai diberitakan media online dan media sosial, namun hingga kini diduga belum direspons dengan langkah korektif tegas oleh pemerintah daerah maupun DPRD.
“Ini bukan sekadar musibah, tetapi alarm keras kegagalan tata kelola kota. Pertanyaannya, apakah tragedi seperti ini harus berulang baru negara hadir?” tegas YLBH dalam pernyataan resminya.
Dalam setiap audiensi sebelumnya, YLBH telah mengingatkan banjir yang diduga dipicu bangunan di atas sungai, termasuk di kawasan Asia Plaza. Namun persoalan tersebut mandek tanpa tindak lanjut nyata, seolah mengendap di bawah meja DPRD.
Padahal, secara hukum, bangunan di atas sungai jelas dilarang, antara lain:
• Pasal 21 dan Pasal 23 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pemanfaatan ruang sungai yang mengganggu fungsi aliran dan daya rusak air;
• Pasal 61 jo. Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai peruntukan dan memberi sanksi atas pelanggaran;
• PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang pendirian bangunan di sempadan sungai tanpa izin dan kajian teknis;
• Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, yang menegaskan batas sempadan sungai dan larangan aktivitas yang menghambat aliran air.
Konsekuensi hukum bagi pelanggar tidak ringan, mulai dari sanksi administratif, pembongkaran bangunan, denda, hingga pidana penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
“Jika bangunan di atas sungai menjadi penyebab banjir dan membahayakan nyawa, maka tidak ada kompromi: bongkar. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi dan politik,” tegas YLBH.
YLBH mempertanyakan kapasitas dan keberanian pejabat tinggi daerah serta DPRD Kota Tasikmalaya. “Apakah mereka benar-benar tidak mampu mencari solusi atas kesenjangan dan persoalan struktural kota ini, atau justru memilih aman dengan membiarkan pelanggaran terus berlangsung?”
YLBH menegaskan, ketika DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasan dan Pemkot abai menegakkan hukum, maka yang dikorbankan adalah keselamatan warga. Tragedi kemanusiaan tidak boleh direduksi menjadi sekadar berita musiman.
“Keadilan publik tidak boleh dikubur di balik rapat kerja dan alasan administratif. Nyawa warga adalah batas akhir toleransi negara,” tutup pernyataan YLBH.
- Endra R

COMMENTS