Kota Tasikmalaya, RK Hari ini seolah berjalan dalam ironi yang berulang. Aturan hukum ada, regulasi lengkap, kewenangan jelas, namun persoal...
Kota Tasikmalaya, RK
Hari ini seolah berjalan dalam ironi yang berulang. Aturan hukum ada, regulasi lengkap, kewenangan jelas, namun persoalan publik terus bermunculan tanpa penanganan yang konsisten. Persoalan sampah tak kunjung tuntas, bangunan berdiri tanpa izin, pengawasan teknis melemah, dan penindakan baru hadir setelah viral, demonstrasi, atau laporan ke Aparat Penegak Hukum.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: di mana negara saat persoalan itu belum viral?
Undang-undang tidak pernah mengajarkan pemerintahan yang bekerja berdasarkan tekanan. Negara hukum menuntut kehadiran negara secara preventif, bukan reaktif. Namun yang terjadi di Kota Tasikmalaya justru sebaliknya: aparat terlihat “hadir” setelah kegaduhan publik membesar.
Fenomena ini bukan peristiwa tunggal, melainkan pola sistemik. Ketika pelanggaran terjadi berulang, pengawasan lemah, dan pembiaran menjadi kebiasaan, maka yang bermasalah bukan lagi sekadar pelaku di lapangan, tetapi cara kerja dan kualitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.
Aturan Tegas, Implementasi Tumpul ?
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama urusan pelayanan publik dan pengawasan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan kewajiban pelayanan yang cepat, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara eksplisit mewajibkan penerapan merit sistem dalam pengelolaan SDM aparatur.
Namun realitas di Tasikmalaya memunculkan tanda tanya besar: "Apakah merit sistem benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti sebagai jargon regulasi?
Apakah para pemangku kebijakan ditempatkan berdasarkan kompetensi, atau sekadar formalitas struktural?
Ketika aparatur “seolah tidak tahu” terhadap persoalan yang nyata di hadapan mata publik, maka publik wajar mempertanyakan kapasitas, integritas, dan sistem pengawasan internal OPD.
Pembiaran Adalah Bentuk Kelalaian ?
YLBH–Merah Putih Tasikmalaya menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan administrasi bukanlah sikap netral, melainkan bentuk kelalaian terhadap mandat konstitusional.
Negara tidak boleh menunggu rakyat berteriak. Negara seharusnya hadir sebelum kerugian sosial dan lingkungan terjadi.
Jika bangunan tanpa izin bisa berdiri lama tanpa tindakan, jika persoalan publik dibiarkan hingga memicu konflik sosial, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa pemerintah daerah, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri.
Saatnya Evaluasi Menyeluruh
Situasi ini sudah cukup menjadi alasan kuat bagi:
• Pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan daerah;
• Inspektorat dan lembaga pengawasan untuk bekerja lebih serius;
• Pemerintah pusat untuk turun tangan apabila sistem lokal terbukti gagal menjalankan mandat pelayanan publik.
Evaluasi tidak dimaksudkan untuk mencari kambing hitam, melainkan membenahi sistem yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Penutup
Tasikmalaya tidak kekurangan aturan, yang kurang adalah keberanian menjalankan aturan secara konsisten.
Tasikmalaya tidak kekurangan aparatur, yang dipertanyakan adalah kompetensi dan tanggung jawabnya.
Hukum tidak boleh kalah oleh pembiaran. Negara tidak boleh absen sebelum rakyat marah.
YLBH–Merah Putih Tasikmalaya akan terus berdiri bersama masyarakat sipil untuk mengingatkan bahwa pemerintahan ada untuk melayani, bukan menunggu tekanan.
- Endra R

COMMENTS