Belitung, radarkriminal.com 08 Februari 2026 Sebelumnya sudah naik dari beberapa media sosial Adanya gudang rokok ilegal terjual bebas namu...
Belitung, radarkriminal.com
08 Februari 2026 Sebelumnya sudah naik dari beberapa media sosial Adanya gudang rokok ilegal terjual bebas namun APH aparat kepolisian tak berani menyentuh sang pengusaha yang diketahui inisial R alias sapaan H. Rui Siang polsek Tanjung pandan sudah mengetahui keberadaan gudang rokok ilegal namun belum berani menindak tegas yang Sudah jelas di lapangan rokok terjual bebas dari macam-macam merk (Liputan Khusus) Praktik peredaran rokok ilegal di Kabupaten Belitung kembali mencuat ke permukaan " Tim investigasi AB bersama KB Wilayah Bangka Belitung mengungkap keberadaan sebuah bangunan yang diduga kuat difungsikan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal, dan informasi duga timah ada juga " Menurut Nara sumber terpecaya di lampirkan dengan mobil truk besar berlokasi di kawasan Jalan Dukong Gunung Payung, Tanjungpandan.
Bangunan tersebut tampak berlapis aktivitas usaha lain. Dari luar, lokasi terlihat seperti gudang udang dan berada di sekitar kandang ternak kambing. Namun, hasil pemantauan lapangan tim investigasi menunjukkan indikasi berbeda. Di dalam area itu ditemukan tumpukan kemasan fiber serta satu unit rumah berukuran cukup besar yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok dari berbagai merek. Salah satu merek yang beredar di lokasi tersebut ( TATOR ) terindikasi tidak dilekati pita cukai resmi, sementara merek lain masih terus didalami keabsahan cukainya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber serta pembeli yang pernah bertransaksi di wilayah itu menyebutkan bahwa aktivitas peredaran rokok tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Mereka mengungkapkan, peredaran diduga berjalan relatif terbuka dan masif. Nama seorang yang disebut-sebut sebagai pengelola usaha disebut dengan inisial R (sapaan Rui).tim Investigasi menegaskan, penyebutan inisial dilakukan semata-mata untuk kepentingan jurnalistik dan menghormati asas praduga tak bersalah, mengingat hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan hukum
Lebih jauh, sejumlah keterangan yang diperoleh tim investigasi mengarah pada dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu, sehingga aktivitas tersebut disebut-sebut luput dari sentuhan penegakan hukum. Klaim ini masih dalam tahap pendalaman dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Tim investigasi hingga saat ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang dan berkepentingan.
Persoalan ini mendapat sorotan tajam dari kalangan pemerhati hukum. Dalam wawancara yang dilakukan di di Markas besar tim AB Wilayah Bangka Belitung pada Kamis (5/2), AB menyampaikan pandangan hukum secara tegas dan argumentatif. Ia menegaskan bahwa peredaran dan penjualan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan merupakan tindak pidana serius yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.
Menurutnya, undang-undang tersebut tidak memberi ruang tafsir yang abu-abu. Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat diancam pidana penjara dan denda berlipat dari nilai cukai. Demikian pula pihak yang menimbun atau menyimpan rokok ilegal, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. AB menilai, bila praktik semacam ini dibiarkan, negara tidak hanya dirugikan dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga wibawa hukum dan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan ikut tercederai.
Ia juga menyinggung regulasi kesehatan terbaru melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, yang menegaskan kewajiban penjualan rokok dalam kemasan utuh sebagai bagian dari pengendalian produk tembakau. “Aturan sudah sangat jelas. Tinggal kemauan negara untuk hadir dan menegakkan hukum secara konsisten,” ujarnya.
Dalam konteks penegakan hukum, kewenangan untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, penindakan, hingga penegahan terhadap rokok ilegal berada pada Bea Cukai Indonesia, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Karena itu, temuan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi tindakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Awak media dan tim menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, keterangan narasumber, dan analisis regulasi yang berlaku, dengan menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar aparat berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada instansi terkait serta pihak yang disebutkan masih terus dilakukan. Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa dugaan peredaran rokok ilegal di Belitung benar-benar ditangani sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. ( tim)

COMMENTS