Pandeglang, RK Pembangunan dua unit gorong-gorong yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kampung Panyepatan, Desa Cimoyan, Kecamatan Patia,...
Pandeglang, RK
Pembangunan dua unit gorong-gorong yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kampung Panyepatan, Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, hingga akhir Januari 2026 belum direalisasikan.
Di lokasi kegiatan juga tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan transparansi Dana Desa.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Patia secara resmi mengajukan permohonan audit ke Inspektorat Pembantu Wilayah II (Irban II) Kabupaten Pandeglang.
Camat Patia, Supratman, S.Pd, menegaskan bahwa batas akhir penggunaan Dana Desa tahap II seharusnya berakhir pada Desember 2025.
Namun hingga melewati batas waktu tersebut, kegiatan fisik belum juga dilaksanakan.
“Kami sudah melakukan pembinaan, memberikan teguran, bahkan turun langsung ke lapangan. Karena sampai sekarang belum ada realisasi, maka kami mengajukan audit ke Inspektorat Irban II,” tegas Supratman, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Plt Sekretaris Kecamatan Patia, Bagus Mulyana, sebagai Ketua tim monitoring dan evaluasi (monev) kecamatan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek. Pada awalnya, keterlambatan pelaksanaan disebut karena faktor cuaca dan banjir.
Namun setelah kondisi kembali normal, pekerjaan tetap belum berjalan.
“Menurut Kades Cimoyan, gorong gorong untuk di Kp Panyepatan sudah dibuat atau dicetak tinggal angkut dan memasangnya tapi alasan terakhir ada keterbatasan tenaga tukang karena sedang musim panen, padahal secara aturan, batas penggunaan Dana Desa tahap II telah berakhir,” jelasnya.
Selain belum dilaksanakannya pekerjaan fisik, tim monev juga tidak melihat papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui nilai anggaran, volume pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hal berbeda dijelaskan, Endin supplier bahan material asal Kp Buraluk Desa Cimoyan membenarkan bahwa pembangunan gorong-gorong tersebut memang belum dilaksanakan, namun sejumlah bahan material sudah tersedia di lokasi pembangunan seperti batu dan pasir"paparnya.
Terpisah, Pengamat kebijakan publik, Lufi Irawan, S.IP., MM, menilai keterlambatan realisasi kegiatan fisik yang disertai minimnya keterbukaan informasi berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan keuangan desa.
“Transparansi merupakan kewajiban. Papan informasi kegiatan adalah instrumen dasar agar publik dapat melakukan pengawasan. Ketika itu tidak tersedia, maka audit menjadi langkah yang relevan,” ujarnya Lufi Irawan pegiat sosial yang juga sebagai Sekretaris GWI Kabupaten Pandeglang.
Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016, yang menegaskan Dana Desa wajib dikelola secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa mewajibkan setiap kegiatan yang didanai Dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat melalui papan informasi atau media transparansi desa.
Sejumlah warga Desa Cimoyan berharap audit yang dilakukan Irban II dapat memberikan kejelasan hukum dan administratif, serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(YEN)

COMMENTS