Ilustrasi Tasimalaya, RK Selasa, 10 feb 2026 Menurut pengakuan korban dia mau pinjam uang kepada rekan nya sendiri.Akan tetapi rekan terse...
Selasa, 10 feb 2026 Menurut pengakuan korban dia mau pinjam uang kepada rekan nya sendiri.Akan tetapi rekan tersebut yang berinisial.(Y).malah memaki maki korban dengan alasan. "percuma tida akan bayar nantinya" .
Lalu di situlah terjadinya pertengkaran mulut.lantas pelaku saking jengkel dan kesal pergi ke dapur,tiba (y)membawa sepucuk senjata api .dan .Y.menembakan ke udara .dengan bunyi keras .setelah itu dia menodongkan .pistol tersebut kearah korban .yang berinisial (C).bahkan kejadian tersebut ada saksi mata 4 orang di waktu kejadian, dan setelah adanya mediasi di pihak desa tidak ada titik temu dengan disaksikan oleh anggota Polsek Manonjaya tidak ada titik temu dan hampir 1 Minggu kejadian belum ada islah dari kedua belah pihak di atas matrai tutur korban ,bahkan korban mau lapdukan kepada pihak Kapolres Tasikmalaya ungkapnya.
Lalu disitu cekcok mulut hebat .dan pengakuan pelaku .ke awak media untung di dapur tida ada parang .atu golok .tiba tiba kami sepontan .membawa senjata tutur pelaku kepada awak media.
Setelah kami konfirmasi Masi kepada pelaku dia mengaku kalap dan sepontan nitas? cuman kami heran kepemilikan senjata itu dia mengakui ,punya Kaka nya sendiri,ungkap nyah.
Dan kami selaku awak media di duga ada keterlibatan dengan pihak APH atau POLSEK. PORLES.sebab dia mengaku dirumah kami ada 4 pucuk senjata api .tutur pelaku kepada awak media radar kriminal .dan kami selaku awak media jadi tanda tanya .sebab kepemilikan senjata api tersebut harus legal dan ada ijin dari pihak APH atau kepolisian .
Sebab dalam (UU).kepemilikan senjata api atau sopgan harus di lengkapi dengan ijin .
Senjati api adalah perangkat mekanis yang meluncurkan propektif yang berkecepatan tinggi .kepemilikan senjata api di duga pelaku itu ilegal di indonesia merupakan tindak pidana serius yang di atur dalam undang undang darurat no 12thn 1951dan dapat dikenakan sanksi hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Dasar hukum
Peraturan utama yang menjerat pelaku kepemilikan senjata api ilegal adalah pasal 1 ayat (1) .UU darurat No.12tahun 1951.pasal tersebut menyatakan :
Berdasarkan pasal tersebut .perbuatan terkait senjata api .amunisi.atau bahan peledak tanpa hak dapat di kenakan hukuman berat .UU darurat ini tetap menjadi dasar hukum penegakan Terkait senjata api ileagl di indonesia.
Dan warga sipil yang menodongkan senjata api di indonesia .terlepas dari apakah senjata tersebut legal (memiliki ijin )atau legal .dapat di jerat dengan hukuman berat karena di kata gorikan sebagai tindakan "Koboy jalanan "atau penyalah gunaan senjata api .
Berikut adalah dasar hukum dan sanksi terkait;
1.UUDARURAT.No.12.TAHUN 1951(SANKSI UTAMA)ini adalah aturan paling keras yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal atau penyalah gunaan senjata api .pasal (1):menyebutkan bahwa siapa pun yang tanpa hak menguasai membawa .atau mempergunakan senjata api.amunisi.atau bahan peledak dapat di hukum dengan hukuman mati .penjara seumur hidup .atau penjara sementara setinggi'tinginyah 20 tahun.pasal 2 ayat (1)"jika senjata yang di todongakan berupa senjata tajam (pisau.pedang dll.).pelaku dapat di ancam hukuman penjara setinggi_tingginyah 10 tahun.
2. KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP) pasal 335 ayat (1) KUHP: pengancaman dengan senjata ( pemaksaan dengan kekerasan) dapat dipidana. pasal 368 KUHP: jika penodongan dilakukan untuk memaksa seorang memberikan barang atau uang ( pemerasan) Pasal 500 KUHP: mengatur tentang pelanggaran penggunaan senjata api tanpa ijin.
3 KETENTUAN IJIN DAN PENYALAH GUNAAN.
peraturan kapolri: meskipun warga sipil ( golongan tertentu) diperbolehkan memiliki senjata api untuk bela diri izin tersebut sangat ketat (perkap no .18 tahun 2015).
Pencabutan izin: berdasarkan UU Nomor8 tahun 1948. Jika senjata api ( termasuk yangberijin) salah dipergunakan (ditodongkan/ disalah gunakan). ijin dapat dicabut dan senjata tersebut dirampas oleh negara.
Kesimpulan hukum
Menodongkan senjata api (penyalah gunaan) oleh warga sipil seringkali mengakibatkan:
1. Penyitaan senjata api oleh pihak kepolisian.
2. Pencabutan izin kepemilikan senjata.
3 proses pidana dengan ancaman hukuman penjara yang sangat tinggi (bisamencapai 20 tahun atau lebih ).
Hermawan

COMMENTS