Belitung, RK Diamnya aparat penegak hukum dalam menyikapi dugaan peredaran obat keras Tramadol (TM) di kawasan Pilang, Tanjungpandan, kini ...
Belitung, RK
Diamnya aparat penegak hukum dalam menyikapi dugaan peredaran obat keras Tramadol (TM) di kawasan Pilang, Tanjungpandan, kini menjadi sorotan publik. Sebuah meja goyang bijih timah yang beroperasi di pinggir jalan umum diduga kuat tidak hanya digunakan untuk aktivitas pengolahan timah, tetapi juga diduga menjadi titik transaksi Tramadol, obat keras yang peredarannya dibatasi secara ketat oleh undang-undang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Radar Kriminal dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Hingga laporan ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang bersifat terbuka, seperti penyegelan lokasi atau penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Fakta bahwa lokasi tersebut berada di ruang publik—mudah terlihat dan diketahui warga—menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Lokasi ini bukan tempat tersembunyi atau sulit dijangkau. Aktivitasnya kasat mata dan kerap dibicarakan warga sekitar. Namun, sejauh ini, penanganan hukum yang tegas belum terlihat.
Kondisi tersebut memunculkan spekulasi publik, bukan lagi soal apakah aparat mengetahui adanya dugaan tersebut, melainkan mengapa belum ada langkah yang bisa dilihat masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan itu terus bergulir seiring berjalannya waktu tanpa kejelasan.
Tim DPW LSM Bin Wilayah Bangka belitung menilai persoalan ini perlu dilihat secara serius dan proporsional. Dalam wawancara pada Senin, 02 Februari 2026 , ia menegaskan bahwa jika dugaan peredaran Tramadol benar terjadi dan tidak ditindaklanjuti, maka situasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.
“Tramadol itu obat keras. Dampaknya berbahaya dan berisiko merusak generasi muda. Kalau ada dugaan kuat peredaran di suatu lokasi dan tidak ada langkah hukum yang terlihat, wajar bila publik mempertanyakan kinerja aparat,” ujarnya.
Menurut Lsm bin persoalan ini tidak semata-mata menyangkut satu lokasi atau satu aktivitas, tetapi menyangkut kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya. Ia mendorong agar aparat melakukan klarifikasi terbuka dan penyelidikan menyeluruh agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Secara regulasi, Tramadol termasuk obat keras daftar G yang peredarannya diatur ketat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan tindak pidana. Pasal 435 undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dengan dasar hukum tersebut, setiap dugaan transaksi Tramadol di luar apotek resmi dan tanpa resep dokter perlu diuji secara hukum. Jika dugaan tersebut benar, maka penegakan hukum menjadi keharusan. Sebaliknya, jika tidak benar, klarifikasi resmi dari aparat juga penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Radar Kriminal belum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan peredaran Tramadol di lokasi meja goyang Pilang tersebut.
Radar Kriminal akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan resmi, demi kepastian hukum dan kepentingan publik.(lendra gunawan)

COMMENTS