Halmahera Timur, RK Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) mengungkap dugaan praktik kerja tanpa kepastian hukum yang dialami...
Halmahera Timur, RK
Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) mengungkap dugaan praktik kerja tanpa kepastian hukum yang dialami ratusan buruh di lokasi tambang PT China Railway Engineering Indonesia (CREI) di Desa Mabapura, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan negara terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di daerah.
Koordinator GPLT-MU Haltim, Irjan Saleh, menyatakan bahwa sejak mulai beroperasi pada Mei 2025, PT CREI diduga merekrut sekitar 200 pekerja tanpa perjanjian kerja tertulis. Akibatnya, hubungan kerja berlangsung tanpa kejelasan status, hak, dan kewajiban hukum.
“Ini bukan persoalan administratif biasa. Ketika ratusan buruh bekerja tanpa kontrak, maka yang terjadi adalah penghilangan kepastian hukum secara sistematis,” kata Irjan.
Selain ketiadaan kontrak, GPLT-MU juga menemukan dugaan pengabaian total terhadap jaminan sosial. Para pekerja dilaporkan tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sehingga berisiko menanggung sendiri biaya pengobatan, kecelakaan kerja, hingga kehilangan perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Dalam aspek pengupahan, GPLT-MU menilai praktik di lapangan berpotensi melanggar standar minimum. Pekerja disebut dibayar berdasarkan jam kerja tanpa struktur dan skala upah yang jelas. Skema tersebut membuka ruang upah diterima di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), terutama saat pekerja sakit atau tidak masuk kerja.
“Upah menjadi tidak pasti, hak hilang, dan buruh diposisikan sebagai tenaga pakai-buang. Ini ciri eksploitasi tenaga kerja modern,” ujar Irjan.
Lebih jauh, GPLT-MU juga menerima laporan bahwa perusahaan diduga tidak memberikan hak cuti, baik cuti tahunan maupun cuti sakit. Padahal, hak atas waktu istirahat merupakan norma dasar ketenagakerjaan yang bersifat wajib dan tidak dapat dinegosiasikan.
GPLT-MU menegaskan bahwa rangkaian dugaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika terbukti, pelanggaran tersebut tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak asasi pekerja.
Di sisi lain, GPLT-MU menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah turut memperparah situasi. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Halmahera Timur untuk melakukan inspeksi terbuka atau penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Pertanyaannya, di mana negara? Investasi berjalan, produksi berlangsung, tapi hak buruh dibiarkan terabaikan. Ini bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Irjan.
GPLT-MU mendesak Nakertrans Haltim segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan, membuka hasilnya ke publik, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila pelanggaran terbukti. Mulai dari sanksi administratif, kewajiban pembayaran hak buruh, hingga rekomendasi penghentian sementara operasional perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT China Railway Engineering Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait.
Abdur

COMMENTS