Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Polemik komunikasi internal Pemerintah Kota Tasikmalaya yang sempat mencuat melalui pernyataan Wakil Wali ...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Polemik komunikasi internal Pemerintah Kota Tasikmalaya yang sempat mencuat melalui pernyataan Wakil Wali Kota, , di sejumlah media daring kini mulai mereda. Namun, meredanya pemberitaan bukan berarti persoalan selesai secara substansi.
Isu tersebut sebelumnya memantik perhatian publik setelah Wakil Wali Kota menyampaikan kekecewaan terkait dugaan miskomunikasi di internal Pemkot Tasikmalaya. Pernyataan yang disampaikan di ruang publik itu menimbulkan perdebatan mengenai etika komunikasi pejabat dan soliditas kepemimpinan daerah.
Pembina YLBH Merah Putih Tasikmalaya, Endra Rusnendar SH, menilai peristiwa semacam ini tidak patut terulang. “Pejabat setingkat wakil wali kota dituntut menunjukkan kematangan sikap. Jika ada persoalan internal, penyelesaiannya harus melalui mekanisme struktural, bukan ekspresi terbuka yang berpotensi menimbulkan persepsi disharmoni,” ujarnya.
Tupoksi Wakil Wali Kota: Menguatkan Sistem, Bukan Menguatkan Persepsi
Merujuk pada , wakil kepala daerah memiliki fungsi membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.
Dengan demikian, ketika terjadi dugaan miskomunikasi internal, langkah yang seharusnya ditempuh adalah:
1. Klarifikasi langsung dan tertutup kepada kepala daerah.
2. Konsolidasi dengan OPD terkait untuk memastikan alur komunikasi berjalan sesuai prosedur.
3. Evaluasi sistem informasi dan protokoler agar tidak terjadi simpang siur agenda.
4. Menjaga soliditas kepemimpinan sebagai satu kesatuan mandat politik.
Kepemimpinan publik menuntut ketegasan dalam forum internal dan ketenangan di ruang publik.
Sekda Tidak Boleh Menjadi Penonton ?
YLBH Merah Putih Tasikmalaya juga menyoroti peran strategis Sekretaris Daerah sebagai koordinator birokrasi. Sekda bukan sekadar administrator, melainkan simpul pengendali tata kelola pemerintahan.
Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekda memiliki fungsi membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah. Karena itu, ketika dinamika di level pimpinan muncul ke ruang publik, Sekda dan jajarannya tidak sepatutnya “diam seribu bahasa”.
Memberikan masukan bukan bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional. Budaya birokrasi yang sehat bukan budaya yang hanya pandai memuji, melainkan yang berani mengoreksi secara konstruktif.
Jika terjadi komunikasi yang kurang elok di ruang publik, Sekda semestinya hadir sebagai penyeimbang—memberikan saran, menjaga ritme organisasi, dan memastikan stabilitas internal tetap terjaga. Diam dalam situasi seperti ini justru menimbulkan pertanyaan tentang fungsi koordinatif yang melekat pada jabatan tersebut.
Publik Butuh Kinerja, Bukan Drama
Masyarakat Kota Tasikmalaya tidak membutuhkan narasi tentang gesekan elite. Yang dibutuhkan adalah kepastian pelayanan, efektivitas birokrasi, dan realisasi program kerja.
Ruang publik bukan arena pelampiasan emosi. Ia adalah ruang pertanggungjawaban. Karena itu, setiap pejabat tinggi daerah—baik wali kota, wakil wali kota, maupun sekretaris daerah—memikul tanggung jawab moral untuk menjaga wibawa institusi.
Meredanya isu hari ini harus menjadi momentum pembenahan internal, bukan sekadar jeda pemberitaan. Pemerintahan yang matang bukan yang tanpa perbedaan, melainkan yang mampu menyelesaikan perbedaan dengan elegan, tertutup, dan sistematis.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya citra personal, melainkan kredibilitas Pemerintah Kota Tasikmalaya di mata warganya.
YLBH Merah Putih Tasikmalaya
Mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional, korektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
- Endra R

COMMENTS