Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Rabu, 18 Februari 2026, ruang Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya berubah menjadi ruang tunggu tanpa kepast...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Rabu, 18 Februari 2026, ruang Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya berubah menjadi ruang tunggu tanpa kepastian. Sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.15 WIB, jajaran YLBH-Merah Putih Tasikmalaya, anggota Ormas Gibas, dan sejumlah jurnalis menanti pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh.
Lima jam.
Tanpa kepastian.
Tanpa penjadwalan ulang.
Tanpa komunikasi resmi yang layak.
Dalam kurun waktu tersebut, Sekda terpantau dua kali keluar-masuk ruangan dan sempat menyampaikan akan mengikuti rapat terlebih dahulu. Namun setelah itu, tak ada kejelasan lanjutan. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada penjadwalan ulang, tidak ada pernyataan maaf atau klarifikasi. Hingga sore hari, yang tersisa hanya spekulasi: apakah audiensi ini sengaja dihindari?
Standar Ganda Pelayanan?
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden teknis. Ini menyangkut standar etika pejabat publik.
Dalam sistem pemerintahan modern, komunikasi bukan sekadar formalitas—ia adalah bagian dari akuntabilitas. Ketika lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat, dan jurnalis yang datang secara terbuka dan resmi dibiarkan menunggu tanpa kepastian, publik berhak mempertanyakan komitmen transparansi di lingkup Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Pembina I YLBH-Merah Putih Tasikmalaya, Endra Rusnendar, SH, menyatakan kekecewaannya secara tegas:
> “Kami memahami pejabat memiliki agenda padat. Tetapi yang kami tuntut adalah kepastian dan komunikasi. Jika tidak bisa menerima, sampaikan secara resmi dan terhormat. Membiarkan pihak yang datang secara sah menunggu lima jam tanpa kejelasan adalah bentuk pengabaian.”
Pernyataan serupa disampaikan salah satu anggota Gibas yang menyebut tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik dan akan segera direspons melalui surat resmi sebagai bentuk keberatan kelembagaan.
Ketika Diskomunikasi Menjadi Fakta
Isu diskomunikasi di internal Pemerintah Kota Tasikmalaya selama ini kerap terdengar di ruang publik. Peristiwa 18 Februari itu memperlihatkan bahwa problem komunikasi bukan lagi sekadar percakapan media sosial, melainkan pengalaman nyata.
Sekretaris Daerah adalah simpul koordinasi birokrasi daerah. Jabatan tersebut bukan hanya administratif, tetapi simbol manajemen pemerintahan. Ketika akses komunikasi tertutup tanpa alasan jelas, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan pada individu, melainkan pada institusi.
Menghindar atau Abai?
Publik tentu berhak bertanya:
Apakah ini bentuk penghindaran terhadap kontrol masyarakat sipil?
Atau cermin lemahnya manajemen komunikasi pemerintahan?
Dalam prinsip tata kelola yang baik (good governance), kepastian informasi adalah bagian dari pelayanan publik. Mengabaikan pihak yang telah menunggu selama lima jam tanpa kejelasan adalah preseden buruk yang mencederai semangat keterbukaan.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menegaskan akan menempuh langkah administratif untuk meminta klarifikasi resmi dan evaluasi sistem komunikasi di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Karena pada akhirnya, jabatan publik bukan ruang privat.
Ia adalah amanah yang dibiayai oleh rakyat.
Dan amanah tidak boleh membiarkan publik menunggu dalam sunyi.
- Endra R

COMMENTS