TASIKMALAYA, RK Jagat publik Kabupaten Tasikmalaya mendadak dihebohkan dengan beredarnya dokumen hukum yang menyeret nama tokoh pers lokal d...
TASIKMALAYA, RK
Jagat publik Kabupaten Tasikmalaya mendadak dihebohkan dengan beredarnya dokumen hukum yang menyeret nama tokoh pers lokal dan organisasi massa (Ormas) besar. Perselisihan tajam nampaknya tengah terjadi antara Deni Nugraha, yang dikenal sebagai Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Kabupaten Tasikmalaya, dengan lembaga DPP BRANTAS (Barisan Elemen Rakyat Analis Tasikmalaya).
Ketegangan ini mencuat setelah munculnya sebuah Surat Kuasa Pendampingan tertanggal 18 Februari 2026, yang menunjukkan adanya upaya hukum serius dari pihak masyarakat melalui pendampingan Advokat BRANTAS.
Duduk Perkara: Melawan Dominasi?
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim redaksi, seorang warga bernama Yana Suryana, seorang buruh harian lepas asal Cibeber, secara resmi memberikan kuasa penuh kepada Gan-Gan Nandika Marha, S.H. dari DPP BRANTAS.
Isi surat kuasa tersebut sangat spesifik. Pihak BRANTAS diberikan wewenang penuh untuk:
Mendampingi pemberi kuasa menghadapi Cepi Kartiwa dan/atau kuasanya.
Berhadapan langsung dengan pihak Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) yang dipimpin oleh Deni Nugraha.
Munculnya nama Deni Nugraha dalam pusaran konflik ini menjadi sorotan. Sebagai Ketua AWP, keterlibatan lembaga bantuan hukumnya dalam sengketa dengan warga kecil yang didampingi BRANTAS memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah ini murni sengketa hukum, atau ada benturan kepentingan yang lebih dalam?
BRANTAS Pasang Badan: "Segala Tindakan yang Menguntungkan Klien"
Dalam petikan naskah surat tersebut, DPP BRANTAS melalui advokatnya menyatakan ketegasan untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan, termasuk menghadap pejabat instansi berwenang dan mengajukan permohonan demi kepentingan Yana Suryana.
"Penerima Kuasa berhak melakukan segala tindakan yang berkaitan dengan kepentingan Pemberi Kuasa selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku," tulis dokumen tersebut.
Langkah BRANTAS yang "pasang badan" untuk seorang buruh harian lepas melawan lembaga yang berafiliasi dengan organisasi wartawan besar ini diprediksi akan mengubah peta dinamika sosial di Tasikmalaya dalam beberapa hari ke depan.
Publik Menanti Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Deni Nugraha selaku Ketua AWP DPD Kabupaten Tasikmalaya maupun pihak LBH AWP belum memberikan pernyataan resmi terkait posisi mereka dalam perkara yang melibatkan Bapak Cepi Kartiwa tersebut.
Apakah ini akan berakhir di meja mediasi, atau justru menjadi bola salju yang meledak di pengadilan? Yang pasti, perseteruan antara "Sang Penjaga Pena" (AWP) dan "Sang Analis Rakyat" (BRANTAS) kini menjadi topik hangat yang dipantau ketat oleh masyarakat Tasikmalaya.
Penulis: hermawan



COMMENTS