Kabupaten Tasikmalaya, RK Minggu, 22 febuari 2026 Kabupaten TASIKMALAYA – Sebuah pemandangan kontras terjadi pada proyek penanganan darurat ...
Kabupaten Tasikmalaya, RK
Minggu, 22 febuari 2026 Kabupaten TASIKMALAYA – Sebuah pemandangan kontras terjadi pada proyek penanganan darurat bencana tanah longsor di Desa Papayan, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. Proyek bernilai miliaran rupiah yang didanai oleh APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2026 ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja terlihat berjibaku dengan tanah dan bebatuan di area yang rawan longsor tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Padahal, tepat di lokasi proyek, terpampang spanduk besar bertuliskan “UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA”, lengkap dengan logo K3.
Fakta Proyek yang Menelan Dana Besar
Berdasarkan papan informasi proyek (SPMK tertanggal 02 Februari 2026), berikut adalah detail pekerjaan tersebut:
Pekerjaan: Penanganan Keadaan Darurat Bencana Tanah Longsor pada Ruas Jalan Desa Papayan.
Nilai Proyek: Rp 1.811.827.800,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Pelaksana: CV. AMAR MITRA INTI.
Sumber Dana: APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2026 Melalui BPBD.
Kesaksian Warga: "Sangat Ekstrem"
Kondisi ini memicu keprihatinan dari warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas. Rudi, seorang warga Desa Ciwarak yang sering memantau aktivitas di lokasi, mengungkapkan kengeriannya melihat para pekerja yang bekerja di bawah tebing curam dan tumpukan batu bronjong tanpa perlindungan sama sekali.
"Sangat miris melihatnya. Ini proyek besar, miliaran rupiah, tapi pekerjanya seolah dibiarkan bertaruh nyawa. Kondisinya sangat ekstrem, mereka bekerja di area rawan tanpa helm, sepatu bot yang layak, apalagi pelindung lainnya. Jangan sampai ada korban jiwa baru semua pihak saling menyalahkan," ujar Rudi dengan nada geram.
Pelanggaran Undang-Undang K3
Abaikan standar K3 bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menyediakan APD dan menjamin keselamatan pekerjanya.
Secara lebih spesifik, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/MEN/VII/2010 mewajibkan pengusaha atau pengurus proyek untuk menyediakan APD bagi tenaga kerja sesuai dengan standar nasional (SNI).
Jika terbukti lalai, kontraktor pelaksana terancam sanksi administratif hingga pidana. Kelalaian ini juga memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya selaku pemberi kerja.
Menanti Tindakan Tegas
Publik kini menuntut transparansi dan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Bagaimana mungkin proyek dengan anggaran hampir Rp 2 Miliar tidak mampu menyediakan perlengkapan keselamatan standar bagi para pekerjanya?
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV. AMAR MITRA INTI maupun pihak BPBD Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian K3 tersebut.
hermawan

COMMENTS