TASIKMALAYA, RK Jumat,27/2/2026 Papan Informasi Macet di Tahun 2023, Transparansi Anggaran Dipertanyakan! Sorotan tajam kini tertuju pada SM...
TASIKMALAYA, RK
Jumat,27/2/2026 Papan Informasi Macet di Tahun 2023, Transparansi Anggaran Dipertanyakan!
Sorotan tajam kini tertuju pada SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya. Sekolah yang seharusnya menjadi pilar pendidikan dan kejujuran, kini justru menjadi tanda tanya besar bagi publik terkait keterbukaan informasi publik (KIP).
Berdasarkan pantauan langsung awak media Radar Kriminal, Hermawan, ditemukan sebuah kejanggalan yang mencolok di lingkungan sekolah. Papan Rencana Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) yang terpampang di dinding sekolah masih menunjukkan data Tahun Anggaran 2023.
Lantas, ke mana data tahun 2024, 2025, dan rencana tahun 2026?
Data 2023 yang "Membatu", Publik Bertanya-tanya
Dalam dokumentasi foto yang berhasil dihimpun, papan tersebut merinci penggunaan dana BOS tahun 2023 dengan total mencapai Rp 1.173.860.076. Angka yang sangat fantastis ini dikelola untuk 1.026 peserta didik. Namun, ironisnya, saat dunia pendidikan sudah memasuki tahun 2026, papan informasi tersebut seolah "mati suri" dan tidak pernah diperbaharui.
Ketidakhadiran data terbaru (2024-2025) menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Apakah ada yang disembunyikan? Ataukah pihak sekolah mengabaikan hak masyarakat untuk tahu?
Konfirmasi Guru: Alibi atau Fakta?
Saat awak media Radar Kriminal mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu guru di SMPN 6 Kota Tasikmalaya terkait "hilangnya" transparansi tahun-tahun terbaru, jawaban yang diterima cenderung normatif dan tidak memberikan solusi konkret terkait pemutakhiran data papan publikasi tersebut.
Sikap tertutup ini sangat kontras dengan semangat reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan negara yang harus akuntabel.
Pelanggaran Serius Undang-Undang KIP
Tindakan tidak memajang papan informasi dana BOS terbaru bukan sekadar masalah "lupa", melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Pasal 9: Badan Publik (termasuk sekolah negeri) wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
Pasal 52: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
Selain itu, Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS secara tegas mewajibkan sekolah untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana pada papan pengumuman sekolah agar dapat diakses oleh orang tua murid dan masyarakat.
Ancaman Pidana Bagi Pengelola Anggaran yang Tertutup
"Informasi mengenai anggaran negara, termasuk Dana BOS, adalah milik publik. Jika sekolah menutupi akses informasi ini, mereka telah menabrak konstitusi," ujar salah satu pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Pihak sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah dan Bendahara, memiliki tanggung jawab penuh secara hukum. Jika papan informasi tetap dibiarkan kedaluwarsa, patut diduga adanya upaya manipulasi atau penyimpangan anggaran yang tidak ingin diketahui khalayak luas.
Tuntutan Masyarakat,Warga sekolah dan masyarakat Kota Tasikmalaya mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap SMPN 6 Kota Tasikmalaya.
Radar Kriminal akan terus mengawal kasus ini hingga papan informasi terbaru dipasang dan setiap rupiah dana BOS bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Jangan biarkan dana pendidikan menjadi "ladang gelap" oknum tak bertanggung jawab!
hermawan

COMMENTS