Pandeglang, RK Program pembesaran ikan lele tahap II yang dikelola BUMDes Mugi Rahayu Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandegl...
Pandeglang, RK
Program pembesaran ikan lele tahap II yang dikelola BUMDes Mugi Rahayu Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut diketahui bersumber dari Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp89.702.000.
Sorotan muncul setelah beredarnya catatan rincian anggaran yang disebut berasal dari buku bendahara BUMDes.
Samanan, aktivis asal Cibaliung, menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran tersebut, khususnya pada pos pembiayaan sarana kolam yang tercatat sekitar Rp23 juta lebih, serta adanya dana Rp12.500.000 yang disebut diserahkan kepada Sekretaris Desa.
“Kami hanya meminta penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujar Samanan kepada media, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, karena anggaran bersumber dari Dana Desa, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dijalankan secara terbuka.
Ketua BPD: Tidak Semua Dana untuk Ternak Lele.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Desa Cibingbin, Rouf, menjelaskan bahwa angka Rp89.702.000 merupakan total anggaran tahap II Dana Desa Tahun 2025 dan tidak seluruhnya dialokasikan untuk pembiayaan ternak lele.
“Itu jumlah keseluruhan anggaran tahap II. Namun tidak semua masuk ke pembiayaan ternak lele,” jelas Rouf.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan operasional program dilakukan oleh BUMDes Mugi Rahayu.
“Pelaksanaan tetap oleh BUMDes. Saya hanya menyewakan sarana berupa lahan, air sumur bor, dan listrik,” ujarnya.
Rouf juga membenarkan adanya dana Rp12.500.000 yang menurutnya merupakan pinjaman sementara untuk mencukupi pembayaran pajak. Untuk detail administrasi, ia menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada Ketua BUMDes dan Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa Belum Beri Klarifikasi
Sementara itu, Sekretaris Desa Cibingbin, Karna Ardiansyah, saat dikonfirmasi oleh media terkait dana Rp12.500.000 tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan klarifikasi.
Demikian pula pihak Direktur BUMDes Mugi Rahayu dan bendahara masih dalam upaya konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih rinci terkait rincian anggaran sebagaimana tercatat dalam dokumen yang beredar.
Pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap prinsip keberimbangan, guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan serta sesuai ketentuan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat penjelasan tambahan atau klarifikasi lanjutan.
(YEN)

COMMENTS