Lombok Timur, RK Seremoni peresmian Gedung Pelayanan BPKB senilai Rp25,7 miliar oleh Kapolda Polda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Edi Murbow...
Lombok Timur, RK
Seremoni peresmian Gedung Pelayanan BPKB senilai Rp25,7 miliar oleh Kapolda Polda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Edi Murbowo, Sabtu (21/2/2026), semestinya menjadi simbol modernisasi pelayanan publik. Namun alih-alih menandai babak baru transparansi institusi, agenda tersebut justru memantik gelombang pertanyaan etik, teknis, dan yuridis yang belum terjawab.
Gedung milik Polres Lombok Timur itu sebelumnya telah menuai aksi protes karena diduga sarat kejanggalan konstruksi dan tata kelola anggaran. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, proyek publik bernilai puluhan miliar rupiah tidak cukup diuji dengan pidato dan potong pita. Ia wajib lulus uji integritas, audit teknis independen, serta verifikasi akuntabilitas anggaran secara terbuka.
Ketua Forum Komunikasi dan Kajian Masyarakat Nusa Tenggara Barat (FKKM NTB), Fahri Rahman, secara tegas menyebut proyek tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam manajemen proyek negara.
“Tidak ada audit kritis. Tidak ada uji fisik independen. Tidak ada penelusuran detail pengelolaan anggaran Rp25,7 miliar yang seharusnya diawasi ketat. Ini berbahaya,” tegasnya.
Pernyataan itu bukan sekadar kritik retoris. Dalam disiplin teknik sipil dan manajemen konstruksi, absennya Manajemen Konstruksi (MK) pada proyek skala besar adalah bentuk kelalaian sistemik. MK bukan formalitas administratif, melainkan mekanisme kontrol mutu, pengendalian biaya, dan mitigasi risiko. Tanpa itu, proyek publik berpotensi berubah menjadi ruang abu-abu antara kelalaian dan penyimpangan.
Lebih mengkhawatirkan, bangunan tersebut diduga berdiri di atas tanah bongkaran tanpa pemadatan yang memadai. Sloof dasar disebut tanpa pondasi yang layak—sebuah kombinasi yang dalam literatur rekayasa struktur dikenal sebagai formula kegagalan dini, terlebih di wilayah rawan gempa seperti Lombok Timur. Di kawasan dengan sejarah seismik yang nyata, pengabaian standar fondasi bukan sekadar kesalahan teknis; itu adalah perjudian terhadap keselamatan publik.
Indikasi penggunaan perancah bambu, sementara dalam RAB tercantum anggaran sewa steger, mempertegas dugaan disparitas antara dokumen perencanaan dan praktik di lapangan. Dalam kajian pengadaan barang dan jasa negara, perbedaan antara spesifikasi kontraktual dan realisasi fisik merupakan indikator klasik moral hazard.
Di sisi ketenagakerjaan, laporan menyebut pekerja tanpa kontrak resmi, tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta minim standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Helm dan body harness bukan hanya alat, melainkan representasi penghormatan terhadap nyawa manusia. Ketika standar K3 diabaikan dalam proyek negara, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi, tetapi legitimasi moral institusi.
Yang lebih problematik, Kapolres Lombok Timur disebut merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahkan diduga berperan sebagai supplier. Jika dugaan ini terbukti, maka terjadi konsentrasi kewenangan yang bertentangan dengan prinsip check and balance dalam sistem pengadaan publik. Konflik kepentingan dalam proyek negara bukan sekadar cacat prosedural; ia berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius.
Belum lagi dugaan penggunaan solar subsidi untuk operasional proyek konstruksi. Dalam regulasi energi nasional, proyek skala besar wajib menggunakan solar industri. Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi indikasi penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun fundamental: mengapa peresmian dilakukan sebelum audit komprehensif dan transparan dilaksanakan? Dalam etika pemerintahan, simbol peresmian oleh pejabat tinggi adalah bentuk endorsement institusional. Ia mengirim pesan kepada publik bahwa proyek tersebut telah bersih dari problem.
Namun jika berbagai dugaan ini belum diuji secara independen, maka peresmian itu justru berisiko menjadi legitimasi prematur atas proyek yang belum tuntas dipertanggungjawabkan.
Negara tidak boleh mengandalkan seremoni sebagai substitusi akuntabilitas. Gedung boleh berdiri, papan nama boleh terpasang, dan karpet merah boleh digelar. Tetapi tanpa audit terbuka dan klarifikasi menyeluruh, publik berhak bertanya: apakah yang diresmikan adalah fasilitas pelayanan, atau monumen diam dari tata kelola yang retak?
Dalam negara hukum, kepercayaan publik bukan dibangun oleh pita yang terpotong melainkan oleh transparansi yang tak terpotong.***
(SandiP)

COMMENTS