Pandeglang, RK Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Lia Gunarti, di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian publik. Yang ...
Pandeglang, RK
Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Lia Gunarti, di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian publik. Yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kantor Kecamatan Menes dengan jabatan staff Kesejahteraan Sosial (Kesos), sekaligus menjalankan tugas sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) perwakilan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia di wilayah yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lia Gunarti telah bekerja di Kantor Kecamatan Menes sejak tahun 2005 sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan kini berstatus PPPK paruh waktu.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan rangkap jabatan tersebut, Lia Gunarti tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Camat Menes, Usep Sudarmana, S.IP, membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai di lingkungan Kecamatan Menes.
“Memang benar di Kantor Kecamatan Menes ada pegawai bernama Lia Gunarti yang bekerja sebagai staff kesejahteraan sosial sejak 2005. Awalnya TKK dan sekarang sudah menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Usep, ke Radar Nusantara, Jumat (13/2/26).
Ia juga mengakui bahwa yang bersangkutan diketahui menjalankan tugas sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Menurut Usep, pihaknya telah memberikan arahan agar tidak terjadi rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun pelanggaran ketentuan kepegawaian.
“Saya sudah memberikan penjelasan agar segera memilih salah satu jabatan tersebut. Bahkan saya sudah berkonsultasi dengan BKD Pandeglang, dan memang tidak diperkenankan memiliki rangkap jabatan,” tegasnya.
Usep menjelaskan bahwa meskipun kesejahteraan PPPK paruh waktu belum setara dengan PPPK penuh waktu, secara status tetap merupakan ASN PPPK yang terikat aturan dan disiplin kepegawaian.
“Walaupun kesejahteraannya belum sama dengan PPPK penuh waktu, secara status tetap ASN PPPK. Jadi tetap harus memilih salah satu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa saat ini yang bersangkutan sedang mempertimbangkan keputusan tersebut dan akan membahasnya bersama keluarga.
Polemik ini kembali memunculkan diskursus mengenai batasan aktivitas tambahan bagi PPPK paruh waktu, khususnya ketika bersinggungan dengan tugas lain yang juga berada dalam lingkup program pemerintah.
Sejumlah pihak berharap ada penegasan regulasi yang lebih komprehensif guna menghindari multitafsir serta menjaga profesionalisme dan akuntabilitas pelayanan publik.
Awak media tetap membuka ruang klarifikasi bagi yang bersangkutan sebagai bagian dari asas keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.
(YEN)

COMMENTS