Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Persidangan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat tiga bersaudara, yang juga merupakan anggota Karang ...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Persidangan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat tiga bersaudara, yang juga merupakan anggota Karang Taruna Kota Tasikmalaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis (26/02/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, Kuasa hukum terdakwa, A. Prayoga, S.IP., SH., MH., menyampaikan bahwa JPU tetap pada dakwaan semula dan menolak seluruh keberatan yang diajukan dalam eksepsi. Meski demikian, pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan keadilan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Prayoga, tindakan ketiga terdakwa tidak dapat dilepaskan dari situasi yang terjadi saat ayah mereka diduga mengalami kekerasan lebih dahulu. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pembelaan terpaksa (noodweer), yakni seseorang tidak dipidana apabila melakukan perbuatan untuk mempertahankan diri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.
Di sisi lain, dinamika sosial turut berkembang. Karang Taruna Kota Tasikmalaya di bawah kepemimpinan Hery Solehudin, S.Pd.I., menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya sebagai bentuk penyampaian aspirasi kelembagaan. Audiensi yang difasilitasi Ketua Komisi I, H. Dodo Rosada, tersebut belum menghasilkan pembahasan komprehensif karena belum lengkapnya kehadiran para pihak terkait.
Hery menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya menjaga agar proses berjalan secara objektif, transparan, dan adil.
Pernyataan Biro Hukum Karang Taruna
Perwakilan Biro Hukum Karang Taruna Kota Tasikmalaya, Endra Rusnendar, SH., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audiensi dan penelusuran kronologi dari pihak ayah ketiga terdakwa, terdapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi berlangsung dalam satu momentum konflik tanpa jeda signifikan.
“Dari uraian kronologi yang kami terima, peristiwa tersebut terjadi dalam satu rangkaian waktu dan tempat yang sama. Namun dalam perkembangannya, kami memperoleh informasi adanya dua pelaporan dengan status perkara yang berbeda,” ujar Endra.
Ia menegaskan bahwa secara hukum setiap warga negara berhak membuat laporan, dan aparat berwenang memprosesnya. Namun dalam perspektif kajian hukum, apabila suatu konflik terjadi dalam satu kesatuan peristiwa, maka konstruksi faktanya lazim dianalisis secara utuh agar tidak terfragmentasi.
Menurut Endra, yang juga mahasiswa Magister Hukum Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Kota Tasikmalaya saat ini, "penting bagi proses hukum untuk mempertimbangkan kesinambungan fakta serta urutan kejadian secara menyeluruh.
“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan atau mencampuri kewenangan penyidik. Kami hanya berharap bahwa dalam perkara dengan dinamika laporan timbal balik seperti ini, konstruksi hukumnya benar-benar melihat satu kesatuan fakta yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Endra juga menyinggung adanya dinamika di mana pada pelaporan pertama, pihak ayah disebut sebagai korban dan telah ditetapkan satu tersangka. Sementara pada pelaporan berikutnya, ketiga anak yang sebelumnya berada dalam posisi reaktif terhadap peristiwa tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengeroyokan.
“Kami tidak menilai benar atau salahnya langkah aparat. Namun secara akademik dan normatif, penting untuk memastikan bahwa tidak terjadi pertukaran perspektif fakta yang dapat menimbulkan kebingungan publik,” katanya dengan nada tenang.
Ia menambahkan bahwa Karang Taruna tetap menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan percaya terhadap integritas aparat penegak hukum.
“Kami percaya penegakan hukum di Indonesia menjunjung tinggi nilai keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Harapan kami sederhana, agar perkara ini dinilai secara menyeluruh, proporsional, dan tidak terlepas dari konteks awal terjadinya peristiwa,” tutup Endra.
Karang Taruna Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas sosial serta mengedukasi anggota dan masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
- Endra R

COMMENTS