Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal.com Satu tahun pasca Pilkada, publik Kota Tasikmalaya seharusnya mulai merasakan arah, ritme, dan hasil nya...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal.com
Satu tahun pasca Pilkada, publik Kota Tasikmalaya seharusnya mulai merasakan arah, ritme, dan hasil nyata dari kepemimpinan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun yang mencuat ke ruang publik justru narasi soal lemahnya koordinasi, diskomunikasi internal, hingga kesan “curhat” pejabat tinggi daerah di media.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal Endra Rusnendar SH selaku Pembina I YLBH Merah Putih Tasikmalaya mencermati, "Bahwa, dinamika ini bukan lagi sekadar perbedaan gaya komunikasi, melainkan telah berkembang menjadi persepsi publik tentang ketidaksinkronan dalam tubuh .
Tupoksi Wakil Wali Kota: Membantu, Menguatkan, Menyatukan
Dalam sistem pemerintahan daerah, Wakil Wali Kota memiliki tugas membantu Wali Kota dalam memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; melakukan koordinasi perangkat daerah; memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan; memberikan saran dan pertimbangan; serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Artinya, fungsi wakil bukan sekadar simbol elektoral, melainkan motor koordinasi dan penyeimbang kepemimpinan. Jika terjadi hambatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jalur penyelesaiannya jelas: rapat koordinasi, evaluasi kinerja, pembinaan internal, hingga penegakan disiplin administratif.
Bukan dengan membiarkan persepsi liar tumbuh di ruang publik.
Pemerintah Daerah: Perpanjangan Tangan Negara
Pemerintah daerah adalah representasi negara di tingkat lokal. Ia menjalankan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat sekaligus mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi utamanya meliputi:
• Pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, administrasi, sosial);
• Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur;
• Pemberdayaan ekonomi masyarakat;
• Penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum;
• Pengelolaan APBD secara transparan dan akuntabel.
Struktur birokrasi — dari Sekda, Asisten Daerah, Kepala Dinas, hingga Camat dan Lurah — dirancang sebagai mata rantai yang saling menopang. Jika hari ini segala persoalan terasa bertumpu pada kepala daerah, maka yang perlu dibenahi adalah sistem manajerial dan distribusi kewenangan, bukan sekadar narasi publik.
Tata Kelola Bukan Retorika
YLBH Merah Putih mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menuntut konsistensi antara pernyataan dan tindakan. Kritik internal harus diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan, bukan dibiarkan menjadi konsumsi persepsi.
Presiden Republik Indonesia, , dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa aparatur negara harus bekerja disiplin, profesional, dan berorientasi pada hasil nyata bagi rakyat. Pemerintahan, menurut beliau, tidak boleh berjalan lamban, tidak boleh terjebak pada ego sektoral, serta harus memastikan setiap rupiah anggaran kembali dalam bentuk kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan itu, Gubernur Jawa Barat, , menekankan pentingnya integritas, kesederhanaan, dan soliditas dalam kepemimpinan daerah. Ia berulang kali menyampaikan bahwa kepala daerah dan jajarannya harus menyatu dengan kebutuhan rakyat, responsif terhadap persoalan lapangan, serta berani melakukan pembenahan internal tanpa menjadikannya konsumsi polemik.
Gabungan pesan nasional dan provinsi tersebut jelas: tata kelola pemerintahan yang baik bukan sekadar wacana, melainkan disiplin sistem, kekompakan tim, dan keberanian menegakkan aturan.
Stop Drama, Mulai Konsolidasi
YLBH Merah Putih menilai sangat disayangkan bila pemerintahan daerah terkesan seperti drama bersambung. Kota ini membutuhkan konsolidasi, bukan polemik. Masyarakat membutuhkan inovasi kebijakan, bukan friksi komunikasi.
Pejabat publik perlu menyadari bahwa gaji dan tunjangan yang diterima bersumber dari pajak rakyat. Di luar gedung pemerintahan, masih ada warga yang hari ini memiliki beras, tetapi belum tentu esok bisa makan. Amanah jabatan bukan sekadar hak administratif, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional.
Kembali ke Amanah Pelayanan
Kami menyerukan agar seluruh jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya menghentikan narasi yang berpotensi memperlemah soliditas kepemimpinan. Jika ada diskomunikasi antar-OPD, selesaikan melalui forum resmi. Jika ada kinerja yang tidak optimal, evaluasi dan perbaiki. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Kepemimpinan daerah adalah satu paket legitimasi politik. Ia tidak boleh terbelah oleh persepsi yang sebenarnya bisa dicegah melalui komunikasi internal yang matang.
Tasikmalaya tidak membutuhkan adegan dramatis. Tasikmalaya membutuhkan kerja nyata, tata kelola yang rapi, serta keberpihakan tulus kepada rakyat.
- Endra R

COMMENTS