Ciamis, Radar Kriminal 4 Rabu 2026 di Salah satu sekolah ternama yang ada di Kawali kabupaten Ciamis tidak ada keterbukaan publik untuk pa...
Ciamis, Radar Kriminal
4 Rabu 2026 di Salah satu sekolah ternama yang ada di Kawali kabupaten Ciamis tidak ada keterbukaan publik untuk papan informasi BOS diatur dalam undang-undang utama yang mengatur keterbukaan informasi publik, termasuk penggunaan dana bantuan operasional sekolah ( BOS) atau bantuan operasional satuan pendidikan ( BOSP)
Adalah undang-undang nomor 14 tahun 2008. tentang keterbukaan informasi publik (uu KIP). berikut adalah rincian aturan terkait keterbukaan informasi bos",
1.dasar hukum, UU no. 14 tahun 2008 ( uukip)", menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik ,
Termasuk transparansi pengelolaan anggaran oleh badan publik. peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, reset, dan teknologi (Permendikbud respect)"setiap tahun . kementerian mengeluarkan juknis bosp (BOS) contoh" permendik dasmen. nomor 8 tahun (2025) yang menegaskan kewajiban sekolah untuk mengelola dan melaporkan dana secara transparansi. peraturan komisi informasi (PERKI).
1 Tahun 2021: mengatur standar layanan informasi publik, termasuk laporan realisasi penggunaan dana.
2.Kewajiban sekolah (badan publik)
Berdasarkan UU KIP. dan juknis BOS. sekolah penerima dana wajib: transparan: kepala sekolah wajib mengumumkan laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS secara berkala.
Media publikasi: laporan wajib ditempel di papan pengumuman sekolah atau media lain. yang mudah diakses orang tua dan masyarakat ( seperti website sekolah):(Akses informasi: RKAS (rencana kerja dan anggaran sekolah) dan laporan. pertanggungjawaban bos informasi publik yang tidak boleh disembunyikan. partisipasi: penggunaan dana BOS harus disepakati bersama antara tim BOS sekolah, guru, dan komite sekolah.
3.informasi bos yang wajib dibuka. Vinformasi yang harus terbuka bagi publik meliputi; rencana kerja dan anggaran sekolah ( RKAS).
laporan realisasi penggunaan dana BOS.laporan pertanggungjawaban kuitansi pembelanjaan (termasuk komponen-komponen yang dibiayai).
4.sanksi ketidakpatuhan
jika sekolah atau pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ( PPID) di satuan pendidikan menolak memberikan informasi, mereka dapat dikenai sanksi berdasarkan UU KIP, termasuk denda atau sanksi administratif.
5.laporan pelanggaran orang tua atau masyarakat yang menemukan ketidakwajaran dalam penggunaan dana BOS berhak menanyakan dan melaporkan kepada pihak terkait (komisi informasi atau dinas pendidikan) Pantauan radar kriminal hari .Rabu 4 Februari 2026. diduga di di sekolah SMAN Kawali kabupaten Ciamis melanggar undang-undang kip.
Pantauan Radarkriminal diduga mar up untuk langganan daya dan jasa , jelas jelas disitu udah dibiayai oleh BOPD Propinsi Jawa Barat ternyata disekolah tersebut diduga double anggaran.
Penggunaan dana untuk langganan daya (listrik, internet) dan jasa di SMA diatur utama melalui Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 (dan perubahannya/pembaruannya untuk 2025/2026, Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025) tentang Juknis BOSP.
Dana BOS Reguler diperbolehkan untuk membiayai operasional sekolah, termasuk pembayaran listrik, air, internet, dan jasa pemeliharaan sarana prasarana.
Berikut adalah poin-poin hukum terkait langganan daya dan jasa di SMA:
Regulasi Pusat:
Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 (terbaru): Mengatur Juknis Pengelolaan Dana BOSP 2025/2026 yang menggantikan aturan sebelumnya, menjadi acuan utama penggunaan dana untuk daya dan jasa.
Permendikbud No. 6 Tahun 2021 (terkait): Mengatur mekanisme pengadaan barang/jasa di sekolah, yang juga mencakup langganan daya dan jasa.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Mengatur batasan komite sekolah, di mana komite sekolah tidak boleh memungut biaya dari orang tua murid.
Regulasi/Peraturan Gubernur (Provinsi):
Tiap provinsi biasanya mengeluarkan peraturan turunan (Pergub) untuk teknis pelaksanaan BOS di wilayahnya, contoh: Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 027 Tahun 2019. Peraturan ini menyesuaikan juknis pusat dengan kondisi operasional di tingkat SMA/SMK provinsi tersebut.
Larangan:Pemerintah Provinsi dilarang melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa menggunakan dana BOS.
Larangan pungutan liar (pungli) oleh pihak sekolah kepada wali murid untuk pembiayaan yang sudah ditanggung dana operasional.
Hasil konfirmasi dan klarifikasi di sekolah SMAN 1 KAWALI Sekolah memberi setetment terhadap awa media adanya langganan daya dan jasa guru melontarkan itu di benarkan tutur guru dan sekolah yang ada di SMAN 1 KAWALI Kab. ciamis provinsi Jawa Barat.
Menurut hemat kami jelas-jelas langganan daya dan jasa tercantum untuk tahap 1 di tahun 2025 sebesar Rp. 92.956.500 di tahap 1 . Tahap 2 langganan daya dan jasa sebesar Rp. 92.543.900 di tahap 2.Ini PR bagi dinas terkait yang ada di Kab. ciamis pungkasnya. Pantauan Radar Kriminal.
Hermawan.


COMMENTS