Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Rumah dinas seharusnya menjadi simbol kehormatan jabatan dan representasi tanggung jawab publik. Namun keti...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Rumah dinas seharusnya menjadi simbol kehormatan jabatan dan representasi tanggung jawab publik. Namun ketika pengelolaannya menimbulkan pertanyaan, ia dapat berubah menjadi beban moral dan politik bagi pemerintahan yang sedang berjalan.
Yayasan LBH–Merah Putih Tasikmalaya menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran sewa rumah dinas Wali Kota Tasikmalaya, baik pada periode sebelumnya maupun pada periode kepala daerah definitif saat ini.
Sorotan ini bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan pada sistem dan mekanisme penggunaan APBD. Sebab setiap rupiah uang rakyat wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Indikasi yang Patut Diuji
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi perbedaan nilai antara harga sewa yang disebut sebagai nilai riil dan nilai yang tercatat dalam penganggaran pada periode sebelumnya. Selisih tersebut, apabila benar dan tidak memiliki dasar administratif yang sah, patut diuji melalui mekanisme hukum.
Pergantian kepala daerah tidak serta-merta menghentikan perhatian publik. Perpindahan lokasi rumah dinas pada periode baru kembali memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran nilai sewa dan proses penetapannya.
Yayasan LBH–Merah Putih Tasikmalaya menilai bahwa penentuan sewa rumah dinas semestinya melalui:
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang objektif;
Appraisal independen;
Survei harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan;
Proses negosiasi yang terdokumentasi secara sah.
Tanpa transparansi proses, ruang spekulasi akan selalu terbuka.
Ujian Integritas Pemerintahan
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menantang, setiap kebijakan belanja daerah akan diuji secara publik. Rumah dinas bukan hanya tempat tinggal pejabat, melainkan simbol prioritas anggaran.
“Ini bukan tuduhan, melainkan permohonan agar prosesnya diuji secara objektif. Jika semua sudah sesuai aturan, maka keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik,” tegas perwakilan Yayasan LBH–Merah Putih Tasikmalaya.
Laporan Resmi Telah Dimasukkan
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial, pada hari Jumat, 27 Februari 2026, Yayasan LBH–Merah Putih Tasikmalaya secara resmi telah memasukkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Laporan tersebut memohon agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas pengelolaan anggaran sewa rumah dinas pada periode 2023–2024 serta periode anggaran berjalan, termasuk menelusuri mekanisme pengadaan, dasar penetapan harga, dan apabila diperlukan, menghitung potensi kerugian keuangan daerah melalui audit yang berwenang.
Yayasan LBH–Merah Putih Tasikmalaya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah dinas boleh berpindah alamat.
Kepemimpinan boleh berganti periode.
Namun prinsip akuntabilitas tidak boleh ikut berubah.
Jika tata kelola sudah benar, maka transparansi akan menjadi jawaban.
Jika terdapat kekeliruan, maka hukumlah yang akan menempatkannya pada posisi yang semestinya.
Publik berhak tahu. Dan integritas pemerintahan sedang diuji.
- Endra R

COMMENTS