Lombok Timur, RK 18 Maret 2026 — Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timu...
Lombok Timur, RK
18 Maret 2026 — Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur kini tidak lagi sekadar membuka praktik penyimpangan administratif. Ia telah menjelma menjadi autopsi terbuka atas relasi kuasa dan hukum—dan, seperti lazimnya, yang paling telanjang justru bukan pelaku teknis, melainkan struktur yang melindunginya.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Mataram, konstruksi perkara tidak berhenti pada manipulasi proses pengadaan. Ia merembet ke sesuatu yang jauh lebih sensitif: aliran uang yang ditengarai bergerak dari tangan pelaksana menuju lingkar inti kekuasaan daerah.
Narasi persidangan mengurai secara kronologis bagaimana dana diduga diserahkan oleh terdakwa kepada Sekretaris Daerah. Skemanya tidak vulgar, tidak pula teatrikal justru banal, seperti praktik yang telah berulang kali dinormalisasi. Uang bergerak dalam senyap, melalui perantara, dalam ruang-ruang yang tidak tercatat secara administratif, tetapi justru di situlah politik anggaran bekerja dalam bentuk paling jujurnya.
Jika benar uraian tersebut, maka yang sedang kita saksikan bukan sekadar “aliran dana”, melainkan representasi konkret dari apa yang dalam literatur hukum disebut sebagai informal power transaction, transaksi kekuasaan yang tidak pernah tertulis, tetapi menentukan segalanya.
Di titik ini, absurditas mulai terasa sistemik. Enam terdakwa telah duduk di kursi pesakitan, sementara nama yang disebut dalam arsitektur aliran dana masih berdiri di luar ruang sidang, utuh, steril, seolah tidak tersentuh oleh gravitasi hukum. Sebuah ironi yang terlalu presisi untuk disebut kebetulan.
Pengembalian Rp500 juta oleh terdakwa Salmukin, dalam logika hukum, memang dapat dibaca sebagai bentuk itikad baik. Namun dalam perspektif yang lebih kritis, ia menyerupai fragmen kecil dari struktur kerugian yang jauh lebih besar, sejenis “uang pengakuan diam-diam” bahwa ada sesuatu yang lebih masif sedang disembunyikan di balik angka-angka resmi.
Ketua IT99, Hadiyat Dinata, membaca fenomena ini bukan sebagai anomali kasus, melainkan gejala klasik dari penegakan hukum yang bernegosiasi dengan kekuasaan.
“Ketika dakwaan secara eksplisit menyebut aliran dana hingga miliaran rupiah ke level Sekda, maka itu bukan lagi pinggiran perkara, itu episentrumnya. Jika bagian ini tidak disentuh, maka hukum sedang melakukan amputasi selektif terhadap kebenaran,” ujarnya dengan nada dingin namun menggigit.
Sebagai akademisi, Hadiyat menegaskan bahwa reduksi tanggung jawab pada pelaksana teknis adalah bentuk simplifikasi yang secara teoritik cacat. Ia merujuk pada doktrin command responsibility, yang justru menempatkan aktor pengendali kebijakan sebagai titik sentral pertanggungjawaban.
“Dalam hukum pidana modern, kekuasaan tidak selalu hadir dalam bentuk tanda tangan. Ia hadir dalam instruksi tak tertulis, dalam tekanan yang tidak terdokumentasi, bahkan dalam pembiaran yang disengaja. Ketika kebijakan sejak awal telah terdistorsi, maka tanggung jawab tidak mungkin berhenti pada operator. Itu bukan penegakan hukum, itu dramaturgi,” tegasnya.
Sindiran itu kemudian menjelma kritik terbuka.
“Kita sedang menyaksikan seleksi tumbal. Mereka yang berada di lapisan bawah diproses cepat, sementara yang disebut dalam konstruksi perkara justru bergerak di ruang aman. Ini bukan sekadar ketimpangan, ini desain,” katanya tajam.
Ia bahkan mempertanyakan stagnasi penyidikan yang tidak berkembang meski fakta persidangan telah membuka ruang eksplorasi lebih jauh.
“Kalau fakta sudah berbicara tetapi aparat memilih diam, maka problemnya bukan pada alat bukti. Problemnya ada pada keberanian. Pertanyaannya sederhana: hukum ini sedang bekerja, atau sedang dikendalikan?” ujarnya.
Kasus ini, pada akhirnya, tidak lagi berdiri sebagai perkara korupsi biasa. Ia telah berubah menjadi cermin retak dari prinsip equality before the law. Dan seperti semua cermin retak, ia tidak hanya memantulkan wajah pelaku, tetapi juga memperlihatkan cacat sistem yang selama ini disembunyikan.
Jika aliran dana benar mengarah ke pusat kendali kebijakan, maka berhenti di level teknis bukanlah penegakan hukum. Itu adalah kompromi yang dipoles menjadi prosedur.
Dan dalam negara hukum, kompromi semacam itu bukan sekadar kegagalan melainkan bentuk paling halus dari pengkhianatan.***
Seyusandi

COMMENTS