Belitung, radarkriminal.com 23 Maret 2026 sebelumnya di ketahui di bulan Januari telah ada laporan Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap ...
Belitung, radarkriminal.com
23 Maret 2026 sebelumnya di ketahui di bulan Januari telah ada laporan Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di polres belitung tanjung pandan yang menyeret nama seorang pria berinisial AJB dari keluarga H.M dari keluarga yang namanya cukup terkenal di belitung kini mengguncang publik di Kabupaten Belitung. Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat karena terlapor disebut-sebut berasal dari keluarga terpandang di Belitung, putra dari seorang pengusaha kapal yang dikenal memiliki kekuatan ekonomi serta kedekatan dengan lingkaran politik lokal.
Informasi dihimpun Tim Liputan media bersama Tim Investigasi LSM BIN Wilayah Bangka Belitung menyebutkan bahwa korban merupakan seorang gadis berusia 16 tahun, yang dalam pemberitaan ini disebut saja dengan nama samaran Rembulan.
Korban diketahui telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Belitung sejak bulan Januari 2026, setelah kejadian yang ia alami selama bertahun-tahun akhirnya terungkap.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dua orang pria sekaligus yang diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual hingga dugaan rudapaksa terhadap dirinya.namun sampai saat ini posisi yang di laporkan belum mendapatkan hukuman alias masih dalam keadaan belum di proses secara serius " Buktinya tersangka masih terlihat bebas di luar
Dugaan Pelecehan Dimulai Sejak Korban Masih Anak-anak "
Berdasarkan keterangan korban kepada media, dugaan kekerasan seksual tersebut bermula ketika dirinya masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.
Korban mengaku bahwa pada awalnya pelaku melakukan tindakan pelecehan berupa perabaan terhadap tubuh korban ketika dirinya masih berada di kelas 3 hingga kelas 5 SD " sungguh sangat biadap perbuatan seperti itu ujar salah satu tokoh agama yang namanya tak mau di publikasikan
Info lnjut ketika korban menginjak kelas 6 SD, tindakan tersebut diduga meningkat menjadi persetubuhan.
“Kelas 3 SD sampai kelas 5 SD masih diraba-raba. Tapi ketika kelas 6 SD pelaku sudah melakukan hubungan badan,” ungkap korban kepada media, Jumat (5/03/2026).
Menurut pengakuan korban, peristiwa tersebut terus berlangsung hingga dirinya beranjak remaja dan duduk di bangku kelas 1 SMA.
Korban Mengaku Diancam Agar Tetap Diam " Selama bertahun-tahun korban mengaku menyimpan penderitaan tersebut seorang diri. Ia mengaku tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena adanya ancaman dari pelaku.
Korban menuturkan bahwa pelaku pernah mengancam akan menyakiti ibunya apabila ia menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Jangan bilang dengan ibumu nanti ibumu akan saya lukai. Percuma juga melapor, saya punya kuasa di sini,” ujar korban menirukan ancaman yang pernah ia terima Dari AJB
Selain itu, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang sejak kecil tidak tinggal bersama orang tua kandungnya.
Ayah dan ibu korban diketahui berada di Sulawesi, sehingga sejak kecil korban dibesarkan oleh kerabat keluarga dari pihak ibunya di Belitung.
Situasi tersebut membuat korban berada dalam kondisi rentan secara psikologis, terlebih ketika pelaku merupakan orang yang berada di lingkungan keluarga sendiri.
Lanjut berlanjut Kasus Terungkap Setelah Korban Dinyatakan Hamil "
Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban mengeluhkan sakit pada bagian perut dan kemudian menjalani pemeriksaan di Puskesmas.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan.
“Karena sakit di bagian perut saya diperiksa di Puskesmas. Dari situ baru diketahui saya hamil,” jelas korban.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Belitung, yang selanjutnya membantu proses pelaporan resmi kepada Polres Belitung namun sampai saat ini belum jelas
Korban berharap kepada aparat penegak hukum yaitu Polres Belitung agar keadilan berpihak kepadanya dan dua orang pelaku segera diadili dan dihukum setimpal dengan " Pelecehan seksual di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), KUHP lama, dan UU 1/2023 (KUHP Baru). Pasal 6 UU TPKS mengatur pelecehan seksual fisik (penjara hingga 4-12 tahun), sementara pasal 406-423 UU 1/2023 dan Pasal 281 KUHP mengatur pelanggaran kesusilaan/pencabulan.
Pasal 289 KUHP (Pencabulan): Pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana maksimal 9 tahun penjara.
Perlindungan Anak:
Pasal 88 jo. Pasal 76I UU 23/2002 (UU Perlindungan Anak): Eksploitasi seksual anak diancam penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta.
“Semoga pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai undangan-undang berlaku. Saya sudah bertahun-tahun menahan penderitaan ini,” Harap Korban.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, pihak Kepolisian sedang melakukan perkembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan korban.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” Tegas Kapolres." Di mohon kepada pelaku cepat di proses lebih dalam sampai berita dalam upaya pedalaman dan konfirmasi lanjut.
( lendra gunawan / tim red )

COMMENTS