Pandeglang, RK Objek Wisata Pantai Batuhideung di Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten kembali marak ...
Pandeglang, RK
Objek Wisata Pantai Batuhideung di Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten kembali marak dan menjadi sorotan setelah adanya keluhan wisatawan dan dugaan praktik pungutan liar (pungli), di lokasi pantai, Selasa(24/3/26)
Hasil investigasi di lapangan, diduga ada aroma pungli dibalik biaya retribusi atau tiket masuk, sejumlah pengunjung atau wisatawan mempertanyakan tindakan yang dilakukan petugas tiket masuk tepatnya di lokasi wisata pantai Batuhideung
Andi (35th) wisatawan asal Serang saat dimintai keterangan oleh awak media membenarkan biaya tiket masuk Rp30 ribu per mobil. “Kami 2 mobil, jadi kami harus bayar Rp60 ribu,” terangnya.
Ditempat terpisah, Torik Ajiz Aktivis Gabungan Pejuang Sukarela Banten ( GPS-BANTEN ) mengatakan
" Jika ada Dugan jual karcis atau tanpa karcis, pengelolan pantai perlu dipertanyakan ada atau tidak retribusi nya ke dinas terkait atau pemerintah daerah, jika tidak ada patut diduga itu pelanggaran namanya pungli pungutan liar.
Berdasarkan prinsip hukum dan regulasi di Indonesia, tindakan menjual karcis (misalnya untuk parkir atau retribusi tertentu) tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi dari dinas terkait (seperti Dinas Perhubungan atau Dinas Pendapatan Daerah).
Berikut penjelasannya:
Pungutan Liar (Pungli): Karcis tanpa stempel resmi atau tanpa izin dinas dianggap sebagai pungli dan tindakan ilegal.
Potensi Kerugian Daerah: Penggunaan karcis palsu atau tidak berizin mengurangi potensi pendapatan daerah dari retribusi resmi.
Sanksi Hukum: Petugas atau pelaku usaha yang mengeluarkan karcis tanpa izin resmi dapat ditertibkan oleh aparat (Satpol PP/Dinas Perhubungan) dan terancam sanksi pidana kurungan atau denda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Karcis Resmi: Karcis parkir yang sah biasanya dikeluarkan oleh Pemkot/Pemkab dan memiliki barcode atau nomor seri resmi," urainya
Torik menambahkan dan berharap dinas terkait agar segera melakukan penertiban di sepanjang wisata pantai Kecamatan Panimbang.
" Maka kami berharap kepada dinas terkait untuk segera menertibkan dan menutup wisata pantai diduga ilegal sepanjang Panimbang - Cikujang yang marak dan diduga ilegal serta berbau pungli tersebut," harapnya
Ditempat terpisah, Usup selaku pengelola wisata pantai Batuhideung saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan dan membenarkan bahwa lokasi wisata pantai Batuhideung tidak memiliki ijin resmi alias ilegal.
"Ya benar, bahkan sepanjang wisata pantai Batuhideung - Tanjunglesung mereka tidak memiliki ijin," singkatnya.
(YEN)


COMMENTS