Labuhan Batu, Radar Kriminal Pemborong pembangunan gedung KDMP(Koperasi Desa Merah Putih)Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan,Kabupaten Labuh...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Pemborong pembangunan gedung KDMP(Koperasi Desa Merah Putih)Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan,Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut, diduga telah melakukan pengerusakan liar terhadap aset Pemda(Pemerintah Daerah) Labuhan Batu.Sebab dilokasi lahan tanah untuk membangun gedung KDMP tersebut,awalnya ada berdiri aset Pemda berupa rumah dinas camat Pangkatan.Anehnya pihak pemborong gedung KDMP menghancurkan aset pemda tersebut tanpa dilengkapi persyaratan dokumen dan administrasi yang seharusnya.
Camat Pangkatan D.Sirait membenarkan bahwa lahan pembangunan gedung KDMP tersebut, memang dilahan rumah dinasnya yang telah dihancurkan.Namun saat ditanya terkait dasar penghancuran aset tersebut, Camat mengatakan kurang tahu dan beliau menyarankan agar ditanya langsung kebagian aset Pemda."Bagian aset pemda lah lae, yg tau tentang itu"terangnya melalui Whass App.
Sementara itu keterangan dari pihak Aset Pemda Labuhan Batu mengatakan bahwa mereka awalnya tidak tahu soal pengerusakan/penghancuran aset Pemda tersebut.Mereka sampai kelokasi pembangunan gedung KDMP tersebut, aset rumah dinas camat8 tersebut sudah hancur."Jangan kan SK penghapusan asetnya bg, penilaiannya aja belum ada itu".Terang Bu Izah."kami aja tau itu dihancurkan karena ada yang menelepon salah satu anggota DPR, makanya kami datang ke lokasi"tambah Kabid waktu ketemu
Pemborong atau kontraktor yang melakukan pengerusakan liar terhadap aset Pemerintah Daerah (Pemda/Barang Milik Daerah) dapat dikenakan sanksi berlapis, meliputi pidana penjara, denda, hingga sanksi administratif dan perdata (ganti rugi).Contohnya sanksi Pidana (KUHP) Perusakan aset Pemda dapat dijerat dengan pasal perusakan barang milik orang lain/umum dalam KUHP:
Pasal 406 ayat (1) KUHP (Lama) / Pasal 521 UU 1/2023 (KUHP Baru): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain (termasuk Pemda), diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.
Pasal 410 KUHP (Lama): Jika perusakan berupa menghancurkan bangunan/gedung milik Pemda, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 170 KUHP: Jika perusakan dilakukan secara bersama-sama (serentak di muka umum)Kemudian ada sanksi Administratif dan Kerugian Negara (PP 27/2014)Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (yang diperbarui dengan PP 28/2020.Ada juga sanksi Perdata (PMH)Pemda dapat menggugat pemborong secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, untuk menuntut ganti rugi materiil atas kerusakan yang terjadi.
Pihak pemborong pembangunan gedung tersebut yang kabarnya berinisial Hz, sampai berita ini terbit belum bisa dimintai tanggapannya.(Sorta)


COMMENTS