Belitung,radarkriminal.com Kamis (5/2) – Seorang pria berinisial HR, yang diketahui kerap mengaku sebagai wartawan dan aktivis lembaga swad...
Belitung,radarkriminal.com
Kamis (5/2) – Seorang pria berinisial HR, yang diketahui kerap mengaku sebagai wartawan dan aktivis lembaga swadaya masyarakat, meninggalkan lokasi saat ditemui oleh tim investigasi LSM BIN Wilayah Bangka Belitung bersama tim liputan Radar Kriminal di sebuah warung kopi kawasan KV Senang, Tanjungpandan, Kamis (5/2).
Pertemuan tersebut terjadi secara tidak sengaja ketika tim investigasi sedang berada di lokasi. Saat mengetahui kehadiran tim LSM dan awak media, HR terlihat segera meninggalkan tempat sebelum sempat memberikan klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan yang hendak diajukan.tim LSM BIN Wilayah Bangka Belitung , AB mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya ingin meminta penjelasan secara langsung kepada HR terkait sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami hanya ingin meminta klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar. Namun saat ditemui, yang bersangkutan justru memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan,” ujar tim AB
Menurutnya, beberapa waktu terakhir terdapat laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas oknum yang mengatasnamakan profesi tertentu untuk terlibat dalam berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Dalam sejumlah isu yang berkembang, HR juga disebut-sebut kerap muncul bersama seorang advokat berinisial WND dalam berbagai pemberitaan maupun opini di ruang publik.
Salah satu isu yang belakangan menjadi perhatian adalah terkait kasus pemecatan seorang pegawai di salah satu apotek di wilayah Belitung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak manajemen apotek diketahui telah melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Namun di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul berbagai narasi dan opini di ruang publik yang dinilai oleh sebagian pihak berpotensi menggiring persepsi masyarakat sebelum fakta hukum terungkap secara utuh.
LSM BIN Wilayah Bangka Belitung mengingatkan bahwa dalam setiap perkara hukum, proses pembuktian seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.
“Perkara ini sudah masuk ranah hukum. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Jangan sampai publik justru menerima informasi yang belum tentu berdasarkan fakta hukum,” kata tim LSM BIN
Ia juga menilai bahwa praktik penggiringan opini dalam suatu perkara dapat menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat apabila tidak disertai dengan data dan fakta yang jelas.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi.
“Masyarakat harus cermat melihat persoalan. Jangan sampai konflik hukum yang sedang berjalan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun tekanan opini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, HR maupun pihak lain yang disebut dalam informasi yang berkembang belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai isu tersebut.
Tim liputan masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.( tim)

COMMENTS