Kota Tasikmalaya, RK Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan ...
Kota Tasikmalaya, RK
Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. namun implementasi dari regulasi tersebut diporsikan dengan Skema : pembayaran THR gaji 100% untuk guru, dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR sebesar 50% untuk seluruh SKPD, termasuk puskesmas dan unit kerja pada SKPD.
Di atas kertas, kebijakan ini tampak proporsional. Namun di lapangan, realitasnya jauh dari kata setara.
Masalah mendasarnya bukan pada angka 50 persen itu sendiri, melainkan pada fondasi perhitungannya TPP yang bersifat variatif. Artinya, 50 persen dari angka besar tetap besar, sementara 50 persen dari angka kecil tetap kecil—dan dalam konteks birokrasi, selisih itu bukan lagi soal nominal, melainkan soal rasa keadilan.
Seorang kepala OPD dengan TPP tinggi tetap menikmati THR yang signifikan, bahkan setelah “dipotong” 50 persen. Sebaliknya, staf pelayanan di puskesmas—yang berada di garda terdepan layanan publik—harus menerima kenyataan bahwa “setengah” dari kecil tetaplah kecil.
Kebijakan ini secara tidak langsung menciptakan dua wajah THR: satu untuk mereka yang sudah tinggi, dan satu lagi untuk mereka yang tetap bertahan di bawah.
Dalam perspektif keadilan distributif, kebijakan ini layak dipertanyakan. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, seharusnya hadir untuk menyeimbangkan ketimpangan, bukan justru mengukuhkannya melalui formula administratif.
Ironinya, istilah “untuk seluruh SKPD” yang terdengar inklusif, justru menyamarkan disparitas struktural di dalamnya. Semua dapat—tetapi tidak semua merasakan hal yang sama.
YLBH – Merah Putih Tasikmalaya menilai bahwa pendekatan kebijakan seperti ini menunjukkan kegagalan dalam membaca sensitivitas sosial ASN. Ketika kesejahteraan dijadikan angka matematis tanpa mempertimbangkan proporsi keadilan, maka kebijakan berubah menjadi sekadar formalitas administratif—bukan solusi.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi memperlebar jarak psikologis antar jenjang ASN. Di satu sisi ada yang menerima dengan “cukup”, di sisi lain ada yang hanya bisa berkata “ya sudah”. Dan dari “ya sudah” itulah, biasanya lahir apatisme—musuh paling sunyi dalam birokrasi.
Jika pemerintah daerah tidak segera melakukan evaluasi atau setidaknya membuka ruang transparansi dan komunikasi yang jujur, maka polemik THR ini tidak akan berhenti sebagai isu musiman. Ia akan menjadi catatan permanen tentang bagaimana keadilan dipersepsikan—dan dipertanyakan.
Sebab pada akhirnya, yang diuji bukan hanya kemampuan membayar THR, tetapi keberanian untuk berlaku adil.
— Endra R

COMMENTS