Pandeglang, RK Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunggaljaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian sejumlah ak...
Pandeglang, RK
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunggaljaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian sejumlah aktivis. Sorotan tersebut berkaitan dengan informasi yang beredar mengenai mekanisme pengelolaan dana BUMDes serta pemanfaatan aset desa.
Arnan, aktivis Kecamatan Sumur, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi terkait adanya transfer dana BUMDes ke rekening Direktur BUMDes. Namun ia menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak terkait.
“Kami hanya meminta penjelasan secara terbuka. Kalau memang itu bagian dari mekanisme administrasi atau operasional, tentu harus dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Arnan yang akrab disapa Anong, di Kawasan Wisata Pantai Legon Guru, Senin (2/3/2026).
Hal serupa disampaikan Suharta alias Otong, anggota Tim Khusus (Timsus) LSM Gabungan Pejuang Sukarelawan (GPS) Banten.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari bendahara BUMDes berinisial ML, disebutkan adanya transfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening Direktur BUMDes, serta adanya penarikan dana dalam jumlah yang sama.
“Informasi yang kami terima menyebutkan ada transfer Rp100 juta dan penarikan tunai. Namun kami belum mengetahui secara rinci peruntukannya, sehingga perlu ada klarifikasi resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi dan mendorong agar seluruh penggunaan dana dapat dijelaskan sesuai prinsip transparansi.
Pertanyakan Pengelolaan Sawah Bengkok
Selain persoalan dana, Anong juga menyoroti informasi mengenai aset desa berupa sawah bengkok yang disebut-sebut dikelola atau disewa oleh BUMDes.
“Beredar informasi bahwa sawah bengkok desa dikelola atau disewa oleh BUMDes. Kami ingin tahu mekanismenya seperti apa, nilai sewanya berapa, dan hasilnya digunakan untuk apa,” katanya.
Menurutnya, karena sawah bengkok merupakan aset desa, maka setiap bentuk kerja sama atau pemanfaatannya perlu tercatat secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan soal tuduhan, tetapi soal transparansi. Jika memang ada kerja sama, tentu harus ada kejelasan nilai dan pelaporannya,” tambahnya.
Dorong Klarifikasi Terbuka
Para aktivis mendorong agar pengurus BUMDes Tunggaljaya maupun Pemerintah Desa memberikan penjelasan resmi terkait:
Mekanisme transfer dan pengelolaan dana BUMDes
Peruntukan dana yang disebutkan dalam informasi tersebut
Status dan mekanisme pengelolaan sawah bengkok sebagai aset desa
Nilai kerja sama dan hasil pengelolaannya
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak Direktur dan Bendahara BUMDes, serta ke Pemerintahan Desa untuk memperoleh klarifikasi, namun hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh tanggapan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan bertujuan menghadirkan informasi secara berimbang sesuai prinsip kontrol sosial.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan lanjutan.
(YEN)

COMMENTS