Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan negara hukum, setiap kebijakan seharusnya berdiri di atas atur...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan negara hukum, setiap kebijakan seharusnya berdiri di atas aturan, bukan di bawah tekanan kepentingan tertentu. Pemerintah memiliki kewenangan, tetapi sekaligus memiliki kewajiban: menegakkan aturan secara konsisten tanpa tunduk pada tekanan yang bersifat pribadi maupun kelompok.
Prinsip tersebut bukan sekadar etika birokrasi, melainkan amanat hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pejabat pemerintah harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Artinya, pejabat publik tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan tekanan non-regulatif.
Hal yang sama ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah.
Namun realitas di lapangan sering kali memperlihatkan gambaran yang berbeda.
Di Kota Tasikmalaya, sejumlah peristiwa yang mencuat ke publik belakangan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemerintah daerah benar-benar berdiri di atas regulasi, atau justru berada di bawah tekanan kepentingan tertentu?
Kesan yang muncul di masyarakat justru sebaliknya. Ketika menyangkut kewajiban fiskal, pemerintah terlihat sigap. Pajak dan retribusi dipungut secara rutin dari para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah kota.
Namun ketika pelaku usaha yang sama menghadapi persoalan yang menghambat jalannya kegiatan usaha—bahkan ketika mereka telah beroperasi berdasarkan regulasi yang berlaku—pemerintah justru terlihat ragu, gamang, bahkan cenderung menghindar dari tanggung jawab penyelesaian.
Di ruang publik, situasi ini bahkan mulai dirangkum dengan kalimat satir yang beredar di kalangan masyarakat:
“Pajak dipenta, kurang ditagih. Tapi kalau ada masalah, pemerintah angkat tangan.”
Kalimat itu mungkin terdengar keras, tetapi mencerminkan kegelisahan yang nyata di kalangan pelaku usaha.
Padahal, keberadaan investor di suatu daerah bukan sekadar aktivitas ekonomi biasa. Investor membawa modal, membuka lapangan pekerjaan, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.
Karena itu, negara melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjamin bahwa setiap investor berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan usaha, serta perlakuan yang adil dari pemerintah.
Dalam praktiknya, kepastian hukum itulah yang menjadi pertimbangan utama bagi investor sebelum menanamkan modal di suatu daerah. Investor tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga mencari stabilitas kebijakan dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan.
Tanpa dua hal tersebut, investasi menjadi aktivitas yang penuh risiko.
Jika pemerintah terlihat ragu dalam mengambil keputusan ketika terjadi konflik atau tekanan di lapangan, pesan yang sampai kepada investor sangat jelas: kepastian hukum di daerah tersebut masih dipertanyakan.
Bagi investor yang sedang mempertimbangkan menanamkan modal di suatu daerah, sinyal seperti itu bukan hal kecil. Dalam dunia investasi, ketidakpastian regulasi sering kali lebih menakutkan daripada risiko bisnis itu sendiri.
Karena itu, YLBH–Merah Putih Tasikmalaya menilai pemerintah daerah harus segera menunjukkan keberanian institusional dalam menjalankan kewenangannya.
Keberanian yang dimaksud bukanlah retorika keras atau simbol-simbol maskulinitas politik. Keberanian dalam pemerintahan berarti ketegasan dalam menegakkan aturan tanpa tunduk pada tekanan yang tidak memiliki dasar hukum.
Jika pemerintah membiarkan tekanan non-regulatif memengaruhi kebijakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu pelaku usaha. Yang dipertaruhkan adalah reputasi iklim investasi Kota Tasikmalaya secara keseluruhan.
Dalam jangka panjang, ketidakpastian seperti ini dapat menciptakan efek domino: investor menunda rencana investasi, modal berpindah ke daerah lain, peluang kerja berkurang, dan potensi peningkatan PAD ikut terhambat.
Karena itu, pertanyaan yang kini mulai muncul di ruang publik sebenarnya sederhana namun mendasar:
Apakah Pemerintah Kota Tasikmalaya siap berdiri tegak di atas aturan, atau justru terus membiarkan tata kelola pemerintahan berjalan di bawah bayang-bayang tekanan kepentingan tertentu?
Dalam negara hukum, jawabannya seharusnya hanya satu: pemerintahan harus tunduk pada regulasi, bukan pada tekanan.
- Endra R

COMMENTS