Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Pernyataan Wakil Walikota Tasikmalaya Raden Diky Chandra Negara yang menyebut dirinya tidak ingin “offsid...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Pernyataan Wakil Walikota Tasikmalaya Raden Diky Chandra Negara yang menyebut dirinya tidak ingin “offside” dan menunggu arahan Walikota dalam merespon aksi aktivis yang memasang tenda dan spanduk di depan Bale Kota Tasikmalaya menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil.
Pembina YLBH–Merah Putih Tasikmalaya, Endra Rusnendar, SH, menilai sikap tersebut mencerminkan cara pandang yang kurang tepat dalam memahami peran dan fungsi Wakil Kepala Daerah dalam sistem pemerintahan daerah.
Menurut Endra, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Walikota bukan sekadar pelengkap jabatan, melainkan bagian dari unsur pimpinan daerah yang memiliki tanggung jawab langsung dalam membantu memimpin jalannya pemerintahan, termasuk merespon dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Wakil Walikota Tasikmalaya itu jangan sampai sedikit-sedikit bagaimana Walikota, sedikit-sedikit bagaimana Walikota dengan alasan takut overload. Walikota Tasikmalaya kan punya wakil, yaitu Wakil Walikota. Menurut pandangan saya alasan tersebut tidak relevan. Bertindaklah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Endra Rusnendar.
Ia menegaskan bahwa kehadiran aksi masyarakat di depan Bale Kota Tasikmalaya merupakan bagian dari ekspresi demokrasi yang dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah daerah semestinya merespon secara cepat, terbuka, dan komunikatif, bukan justru menampilkan kesan saling menunggu di level pimpinan.
Dalam pandangan YLBH Merah Putih Tasikmalaya, sikap kepemimpinan daerah yang responsif sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan kegaduhan di ruang publik, terlebih ketika isu yang dipersoalkan berkaitan dengan legalitas perizinan pembangunan yang berdampak pada kepentingan masyarakat.
Endra menilai polemik yang berkembang terkait kasus Fadel dan persoalan perizinan pembangunan sebenarnya tidaklah rumit apabila pemerintah daerah berani menempuh langkah transparansi secara terbuka kepada publik.
“Sebenarnya simpel kasus Fadel itu. Persoalan ini bisa selesai dengan cepat jika pemerintah daerah bersikap transparan dan tegas terhadap aturan,” kata Endra.
Ia kemudian memberikan sejumlah rekomendasi langkah yang dinilai ideal untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Pertama, Pemerintah Kota Tasikmalaya diminta mengumumkan secara terbuka seluruh dokumen legalitas perizinan yang menjadi polemik, sehingga publik dapat mengetahui secara jelas dasar hukum dari kebijakan tersebut.
Kedua, proses klarifikasi kepada masyarakat harus melibatkan secara terbuka lembaga teknis yang berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Sumber Daya Air (SDA), guna memastikan bahwa aspek tata ruang, status lahan, maupun aspek lingkungan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum atau ketidaksesuaian prosedur, maka pemerintah daerah harus berani mencabut izin serta menegakkan aturan secara tegas tanpa kompromi.
Namun sebaliknya, apabila seluruh proses perizinan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau persepsi negatif di ruang publik.
Menurut Endra, langkah transparansi seperti itu merupakan cara paling sehat dalam menyelesaikan polemik kebijakan di tengah masyarakat.
“Dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan. Tetapi pemerintah juga tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum terjadi begitu saja,” tegasnya.
YLBH–Merah Putih Tasikmalaya menilai bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menunjukkan komitmennya terhadap prinsip pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak dibangun melalui pernyataan normatif semata, melainkan melalui keberanian untuk bersikap terbuka, jujur, dan tegas dalam menegakkan aturan hukum.
- Endra R

COMMENTS