Belitung, radarkriminal.com 05 April 2026 siang hari kian redup di lingkaran Hukum polres Belitung Saat tim investigasi awak media obrak ab...
Belitung, radarkriminal.com
05 April 2026 siang hari kian redup di lingkaran Hukum polres Belitung Saat tim investigasi awak media obrak abrik mau mendalami informasi dari setiap permasalahan yang sangat hadir dan mengguncang publik dengan bermacam-macam kasus yang kita ketahui tak asing lagi dari yang kecil maupun yang besar tak kunjung selesai seakan uang yang kuasa mata APH jadi buta semua " Ambil contoh satu saja kasus pelecehan seksual yang sangat biadap di lakukan oleh salah satu keluarga terpandang inisial AJB H M masih asyik bebas keliaran seakan tak ada arti hukum baginya yang telah melakukan di duga pelecehan seksual kepada ponakan sebut saja bunga nama samaran
Informasi dari kelanjutannya hukum di polres tanjung pandan ujar Pak Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., kasusnya Tetap lanjut pak tak ada tebang pili atau pandang bulu walaupun dari kalangan pejabat maupun Oknum Aparat hukum kalau melakukan pelanggaran hukum di wilayah saya tetap saya tindak tegas ujar Kapolres Belitung kepada awak media lanjutnya tanya kepada humas agar berita tak bias
Korban berharap kepada aparat penegak hukum yaitu dilingkungan Polres Belitung agar keadilan berpihak kepadanya dan dua orang pelaku segera diadili dan dihukum setimpal dengan seadil-adilnya informasi 2 kok kenapa hanya Satu yang di tetapkan sebagai tersangka kan aneh lucu " Awak media sudah konfirmasi kepada ibu penyidik lartha namun tak ada respon alias bungkam akhirnya saatnya awak tim bersama awak media obrak abrik polres bru mengatakan lanjut kasusnya pak Pelecehan seksual di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), KUHP lama, dan UU 1/2023 (KUHP Baru). Pasal 6 UU TPKS mengatur pelecehan seksual fisik (penjara hingga 4-12 tahun), sementara pasal 406-423 UU 1/2023 dan Pasal 281 KUHP mengatur pelanggaran kesusilaan/pencabulan.
Pasal 289 KUHP (Pencabulan): Pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana maksimal 9 tahun penjara.
Perlindungan Anak:
Pasal 88 jo. Pasal 76I UU 23/2002 (UU Perlindungan Anak): Eksploitasi seksual anak diancam penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta
Bagi aph Aparat penegak hukum yang benar-benar bekerja harus tegas menindaklanjuti kasus biadap yang dilakukan oleh ajb insial untuk mencari keadilan sampai berita ini naik dalam upaya konfirmasi ( red cilub ba)
@presidenrepublikindonesia
@prabowo
@listyosigitprabowo
@polisi_indonesia
@divisihumaspolri
@spripim.polri
Lend

COMMENTS